Diperlukan Perangkat UU Pengelolaan Kampung Wisata Gedung Bathin

 Diperlukan Perangkat UU Pengelolaan Kampung Wisata Gedung Bathin



gentamerah.com Way Kanan-Kampung wisata Gedung Batin,
membutuhkan  perangkat Undang-Undang
untuk dijadikan cagar budaya sehingga dapat dikelola dan dipertahankan.  Saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan
tidak ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan Iwan Muharam
Ibnu. ST., MT , Salah seorang dosen pendamping Kuliah kerja lapangan (KKL)
Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, yang melakukan penelitian di kampung Wisata
Gedung Bathin, Way Kanan Lampung, bersama 80 mahasiswa universitas tersebut,
Senin (16/01/2017).
“Kita membutuhkan satu perangkat
undang-undang yang menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya dulu, sehingga
kalau dia jadi cagar budaya rumah itu akan mampu untuk secara legal dipertahankan,
baru nanti program-program dari pemerintah,” kata dia.
Harapanya,  perawatan yang baik guna menjaga lestarinya
peninggalan budaya tersebut, “Kami harapkan program-program dari
Kementerian rumahnya dulu, karena itulah yang dijual dari Kampung Wisata di
Gedung Batin. Itu (rumah) yang diandalkan, bisa saja rumah itu menjadi homestay
sehingga pendapatan penghuninya akan meningkat, tapi kalau kondisi homestay
harus jauh lebih layak,” tegasnya.
Dirinya sangat menyayangkan rumah tua
yang hanya tinggal 6 unit tersebut semestinya dipertahankan agar tetap terjaga
dan masih berdiri. “Menurut cerita ada puluhan rumah di sini, namun saat
ini hanya tinggal 6 unit, ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk
perbaikan tanpa harus merubah bentuk Jadi sebenarnya dengan melihat seperti
itu, Gedung Batin akan menjadi satu objek wisata yang mampu mendatangkan banyak
orang,”  tandasnya.
Sekretaris Dinas Pemuda dan
Pariwisata Way Kanan drh. M. Yazith mendampingi Kepala Dinas, Harun Anosa
mengatakan pada awalnya sebelum dicanangkan menjadi kampung wisata, Gedung
Batin lebih menyedihkan, dimana hanya ada 8 kepala keluarga yang tersisa.
“Sebelum dicanangkan sebagai Kampung Wisata Ecobudaya Gedung Batin, hanya
ada 8 KK yang tertinggal, dan setelah diresmikan oleh Bapak Sapta Nirwanda dari
kementrian pariwisata di tahun 2007, baru penduduknya mulai bertambah dan saat
ini mencapai puluhan KK, meski rumah tua hanya tertinggal 6 unit saja,”
ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Lebih lanjut dirinya mengatakan
Kampung Wisata Gedung Batin saat ini sedang berbenah, dimana selama ini memang
hanya sedikit perhatian dari pemerintah, namun sejak Bupati Raden Adipati Surya
memimpin Way Kanan, dan menjadikan pariwisata sebagai prioritas pembangunan guna
menjadikan Way Kanan maju dan berdaya saing 2021, maka Gedung Batin mulai
diperhatikan. 
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group