bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, Lampung,
dikukuhkan. Satgas Saber Pungli adalah kebijakan hukum pemerintah yang
dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.
Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, di aula Aryaguna Polres Tanggamus, Senin (16/1/2017), tersebut dituangkan
dalam Surat Keputusan (SK) Bupati
Tanggamus Nomor: B.05/17/08/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang Satgas Saber
Pungli Tingkat Kabupaten Tanggamus dan
SK Bupati Pringsewu Nomor: B.62/KPTTS/0.14/2017 tanggal 16 Januari
2017.
Tanggamus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Ahmad Mamora, mengukuhkan Tim
Satgas Saber Pungli kedua kabupaten bertetangga ini. Didampingi Sekretaris
Kabupaten Tanggamus, Drs. Mukhlis Basri mewakili Plt. Bupati Tanggamus Hi.
Samsul Hadi.
mengatakan, Satgas Saber Pungli adalah kebijakan hukum pemerintah yang
dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia. Satgas Saber Pungli juga memiliki
nama lain Unit Pemberantas Pungli (UPP).
sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu guna
mengukuhkan tim Satgas Saber Pungli ini.
langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi yang berisi pencegahan, jika masih ditemukan pelanggaran setelah ada
sosialisasi, maka itu adalah target akan harus dikenai tindakan tegas,”
ujar Ahmad Mamora.
keberadaan tim Satgas Saber Pungli ini selain melakukan penindakan juga melakulan upaya pencegaha agar tidak terjadi
praktik pungli maupun korupsi. “Diharapkan terlahir sinergitas
masing-masing pihak demi memberantas pungli di Tanggamus dan Pringsewu”
kata dia.
Tanggamus Mukhlis Basri mengatakan, pembentukan tim Satgas Saber Pungli ini
merupakan implementasi dari Perpres No 87 tentang Saber Pungli, dan surat
edaran Menteri PAN-RB.
terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan. Pungutan apapun yang tidak ada
dasar hukumnya menjadi sasaran satgas,” kata Mukhlis Basri.
memiliki empat fungsi, yakni Intelijen, Pencegahan Dan Sosialisasi, Penindakan
serta Yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
pencegahan dan selanjutnya pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Editor : Seno