Satgas Saber Pungli Tanggamus-Pringsewu Dikukuhkan

Satgas Saber Pungli Tanggamus-Pringsewu Dikukuhkan



gentamerah.com Tanggamus – Tim satuan tugas sapu
bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, Lampung,
dikukuhkan. Satgas Saber Pungli adalah kebijakan hukum pemerintah yang
dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.
Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli
Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, di aula Aryaguna Polres Tanggamus,  Senin (16/1/2017), tersebut dituangkan
dalam  Surat Keputusan (SK) Bupati
Tanggamus Nomor: B.05/17/08/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang Satgas Saber
Pungli Tingkat Kabupaten Tanggamus dan 
S‎K Bupati Pringsewu Nomor: B.62/KPTTS/0.14/2017 tanggal 16 Januari
2017.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
Tanggamus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 
Ahmad Mamora, mengukuhkan  Tim
Satgas Saber Pungli kedua kabupaten bertetangga ini. Didampingi Sekretaris
Kabupaten Tanggamus, Drs. Mukhlis Basri mewakili Plt. Bupati Tanggamus Hi.
Samsul Hadi.
Kapolres AKBP Ahmad Mamora
mengatakan, Satgas Saber Pungli adalah kebijakan hukum pemerintah yang
dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia. Satgas Saber Pungli juga memiliki
nama lain Unit Pemberantas Pungli (UPP).
Dimana selama ini Polres Tanggamus
sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu guna
mengukuhkan tim Satgas Saber Pungli ini.
“Setelah resmi dikukuhkan
langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi yang berisi pencegahan,  jika masih ditemukan pelanggaran setelah ada
sosialisasi, maka itu adalah target akan harus dikenai tindakan tegas,”
ujar Ahmad Mamora.
Dikatakan Kapolres Ahmad Mamora,
keberadaan tim Satgas Saber Pungli ini selain melakukan penindakan juga  melakulan upaya pencegaha agar tidak terjadi
praktik pungli maupun korupsi. “Diharapkan terlahir sinergitas
masing-masing pihak demi memberantas pungli di Tanggamus dan Pringsewu”
kata dia.
Sementara Sekretaris Kabupaten
Tanggamus Mukhlis Basri mengatakan, pembentukan tim Satgas Saber Pungli ini
merupakan implementasi dari Perpres No 87 tentang Saber Pungli, dan surat
edaran Menteri PAN-RB.
“Ini dalam rangka mencegah
terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan. Pungutan apapun yang tidak ada
dasar hukumnya menjadi sasaran satgas,” kata Mukhlis Basri.
Menurut Mukhlus, Satgas Saber Pungli
memiliki empat fungsi, yakni Intelijen, Pencegahan Dan Sosialisasi, Penindakan
serta Yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Langkah awal tim Satgas  Saber Pungli ini adalah akan sosialisasi
pencegahan dan selanjutnya pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group