Cemburu Buta, Pria di Tanggamus Tusuk Istri Hingga Luka Parah

Cemburu Buta, Pria di Tanggamus Tusuk Istri Hingga Luka Parah
Pelaku Penusukan Istri, diamankan Polisi

Tanggamus – Seorang pria di Tanggamus ditangkap aparat kepolisian setelah menusuk istrinya sendiri. Fitrian Joko Nugroho menusuk Rikawati, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Korban mengalami luka tusukan dan sabetan senjata tajam di bagian dada.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, aksi penganiayaan dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban. Hubungan rumah tangga keduanya disebut sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran.

“Pasangan ini sering cekcok. Pelaku cemburu karena ada nomor tidak dikenal yang menghubungi istrinya,” ujar Rahmad, Sabtu (31/1/2026).

Selain faktor kecemburuan, lanjut Rahmad, pelaku juga menghadapi masalah ekonomi. Fitrian diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan utang.

“Sering terjadi perselisihan dengan kata-kata kasar. Pelaku juga mengaku belum bekerja dan memiliki utang di bank,” tambahnya.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan petugas dan saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Fitrian dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Tinggalkan Balasan