Wabup Waykanan Meminta KPM BPNT Tunai Belanjakan Dananya Sesuai Ketentuan

Wabup Waykanan Meminta KPM BPNT Tunai Belanjakan Dananya Sesuai Ketentuan

 

gentamerah.com || WayKanan – Memastikan kelancaran
penyaluran BPNT yang diberikan secara tunai, Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman menyambangi
Kantor Pos Blambanganumpu, Rabu (23/02/2022).

Wabup Waykanan  didampingi
Kadis Sosial Waykanan,  Bismi Janadi,
Kasat Pol PP Edi Supriyanto, dan Camat Blambanganumpu, Akhmad Syafari  melihat pembagian dana BPNT di kantor pos
setempat, tahap pertama.

Penyaluran tahap pertama BPNT tersebut mengcover sekitar
18.866 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Blambanganumpu dan Umpu
Semenguk, masing-masing KPM menerima Rp600 Ribu per -Triwulan.

Pelaksanaan Pembagian BPNT tahap pertama itu direncakan akan
berlangsung maksimal sampai 14 hari kedepan.

Dasar pelaksanaan Penyaluran sesuai Arahan Presiden RI Joko
Widodo dalam rapat terbatas percepatan penyaluran Bantuan sembako/BPNT tanggal
15 Januari 2022 dan ditindak lanjuti dengan surat Direktur Jenderal Penanganan
Fakir Miskin No 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Ali Rahman meminta kepada KPM agar memanfaatkan dana Bantuan
teraebut untuk dibelikan Sembako (beras, Telur, Buah-buahan, dan Kacang
Kacangan)  guna pemenuhan  Kebutuhan karbohidrat dan protein Nabati.

” Jangan dibelikan rokok atau lipstik ya ibu-ibu dan
Bapak-Bapak,” katanya.

KPM kata Wabup, bebas membelanjakan uangnya dimana saja, di warung-
warung sembako di kampungnya, bahkan di Mall sekalipun asal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yakni beli sembako, telur, buah, dan kacang-kacangan.

Kepala Dinas Sosial Waykanan, Bismi Janadi menegaskan, untuk
triwulan pertama merupakan percepatan penyaluran secara tunai.

“Masyarakat bebas belanja dimana saja tapi diutamakan
sembako dan bukan rokok, atau gincu seperti kata pak Wakil Bupati tadi,”
ujarnya.

Menurutnya, tugas Dinas Sosial memantau KPM membelanjakan bantuan
yang diterima, harus sesuai ketentuan.

Laporan : Kuntar

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18