Gentamerah.com || Mesuji – Diduga melakukan rudapeksa dan
pengancaman terhadap anak dibawah umur, oknum Guru Tari di Mesuji Lampung,
diamankan Jajaran Satreskrim Polres Mesuji. Aksi R (31) dilakukan di salah satu
Pondok Pesantren di kabupaten setempat, dan pelaku berhasil di bekuk setelah
orang tua korban melaporkan tindakannya.
R yang merupakan salah satu guru di Ponpes setempat, diduga
merudapeksa dengan tipu daya terhadap Bunga (12) , Bukan nama sebenarnya.
Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo melalui Kasatreskrim, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan
pelaku tindak pidana terhadap anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :
LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022
“Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak
dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji,” katanya, Selasa
(22/2/2022).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan
Februari di salah satu pondok pesantren dan pelaku mengiming – imingi korban
dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi
bejatnya tersebut.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka
mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun” terang Kapolres
Kasus ini terungkap, setelah korban mengeluh sakit pada alat
vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil
pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan di bagian
kelamin.
“Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan
penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas
perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelasnya
Kemudian, kata Kapolres, Team Tekab 308 Satreskrim Polres
Mesuji mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh
seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya,
Mesuji.
Penangkapan pelaku pemerasan ini, Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/63/11/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Februari
2022 Terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan
sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.
“Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu
menunjukan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana
bertuliskan BNN,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini
berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung cafe yang selalu didatangi
pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung cafe
tersebut.
“Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai anggota BNN
(Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika
Maksiat),” ungkapnya
LAporan : Andi
Editor : Nara