Penuh Kejanggalan, Anggota DPRD Waykanan Dukung Dilakukannya Autopsi

Penuh Kejanggalan, Anggota DPRD Waykanan Dukung Dilakukannya Autopsi

Waykanan – Terkait tewasnya Brigadir Satu (Briptu) EA, anggota Polres Waykanan, Lampung yang menuai berbagai kejanggalan dan di Yakini keluarga korban bukan bunuh diri, anggta DPRD Waykanan dukung adanya autopsy jenanzah.

Hal itu di ungkapkan Elyas Yusman, Anggota DPRD Waykanan menanggapi keraguan keluarga korban EA yang selama ini tersiar bunuh diri.

“Kalau memang Keluarga yang minta untuk bisa autopsy, sudah seharusnya Kepolisian melakukannya. Semua itu agar terungkap kebenaran bagaimana kematian Almarhum,” katanya, Sabtu (15/03/2025).

Saat ini, kata Elyas, sudah dua bulan lebih atau tepatnya 66 hari EA meninggal dunia, namun tidak ada Kesimpulan yang pasti apa penyebab anggota Polri yang bertugas di Pakuanratu, Waykanan itu.

“Saya kira kalau keluarga mempertanyakan hal ini sangatlah wajar, apalagi ada dugaan luka, posisi korban di temukan saat ninggal, banyak sekali kejanggalan. Tentunya kalau terus berlarut akan menambah kesedihan yang mendalam bagi keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya kepolisian bertindak cepat atas keinginan keluarga korban, agar tidak menjadi pertanyaan tersendiri.

“Korban itu anggota polisi juga lho, berarti keluarga juga bagi kesatuan Polri. Harusnya bertindak cepat, jangan berlarut-larut. Dan saya yakin Polres dan Polda akan menangani kasus ini dengan bai, dan mengunggap apa penyebabnya,” kata dia.

EA yang merupakan anggota Banit Reskrim Polsek Pakuanratu tersebut, saat itu di temukan tewas  bersimbah darah karena luka parah di bagian leher, di dalam kamar mandi rumah kediamannya, di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, pada Rabu (070/1/2025) sore.

Di sisi lain,  Alipir (62), ayah kandung Briptu EA mengaku kematian anaknya banyak adanya kejanggalan. Pasalnya, selain luka besar di bagian leher juga di temukan lebam di bagian lengan dan punggung.

Diakuinya, pada saat kejadian, dirinya sedang berada di rumah, di Kampung Banjarmasin. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, mendapatkan kabar kematian EA.

“Saya dapat kabar dari warga, anak saya EA bunuh diri. Lalu hujan-hujan, saya langsung ke rumah sakit Haji Kamino (RSHK) dan setibanya di sana, luka anak saya (bagian leher) sudah di jahit,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Namun, hari keenam kematian Briptu EA, Alipir mendapatkan foto korban yang menunjukan ada bekas luka sayatan yang begitu besar yang belum di jahit dari pihak rumah sakit.

“Saya di tunjukkan foto luka anak saya itu, sebelum di jahit. Setelah melihat foto itu, saya merasakan kecurigaan yang luar biasa, bahwa anak saya bukan bunuh diri, melainkan di bunuh,” kata dia.

Saat di mandikan, kata Alipir, ditubuh korban terdapat lebam di lengan kanan, seperti bekas cengkraman. Lalu tangan kirinya keram seperti cengkraman, dan di bagian belakang (punggung) ada lebam hitam sehingga memperkuat kecurigaan mereka.

“Jadi saya atas nama keluarga besar, saya selaku ayah kandungnya, berharap sekali, jika anak saya di bunuh, siapa pelakunya. Saya minta keadilan,” kata Alipir.

Hingga saat ini, kata Alipir, belum ada kabar dari Kepolisian, apa motif meninggalnya EA.

“Dia juga merupakan anak negara . Kasus ini sudah kita sampaikan ke Polres dan sekarang sudah di tangani Polda Lampung, tapi belum ada kelanjutannya, sudah 66 hari dari wafatnya anak saya,” ucapnya.

Informasi dari tetangga korban, saat korban di temukan di kamar mandi kamar tidurnya dalam posisi tertelungkup, terlihat ceceran darah dari teras sampai kamar mandi.

“Saya datang, karena istri korban teriak minta tolong. Namun saat tiba di rumahnya, terdapat ceceran darah dari teras rumah sampai kamar mandi yang terletak dikamar tidur korban. Saat itu, yang saya lihat hanya ada istri dan anaknya yang di gendong,” kata dia.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, motif kematian dan hasil penyelidikan sudah di sampaikan dan di paparkan penyidik kepada keluarga korban.

“Pada Senin (17/03/2025) nanti, akan di jabarkan. Ini sudah kami sampaikan kepada keluarga. Motif, modus, barang bukti dan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” kata Kapolres.

Adanan mengaku, sejak awal kejadian, Polisi sudah menyarankan kepada pihak keluarga untuk di lakukan autopsy, namun di tolak.

“Saat itu enggan untuk di autopsi dan sudah menerima, bahkan ada video dan surat pernyataannya,”  pungkas Adanan.

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group