Prodi S2 Institut Al Ma’arif Waykanan Diduga Tak Berizin, Ini Kata Praktisi Hukum

Prodi S2 Institut Al Ma’arif Waykanan Diduga Tak Berizin, Ini Kata Praktisi Hukum
Pratisi Hukum, Dr. Suwardi, S.H, M.H, CM., CPCLE

Lampung – Praktisi Hukum Lampung Utara sikapi atas adanya dugaan Program study Pasca Sarjana (S2) yang belum di terbitkannya perizinan oleh Kementerian, namun  sudah menerima mahasiswa, bahkan sudah semester dua.

Dr. Suwardi, S.H, M.H, CM., CPCLE, salah satu Pratisi hukum di Lampura mengatakan, seharusnya Isntitut Al Ma’arif tidak bisa menerima mahasisa S2, seblum adanya izin, meskipun izin yang di maksud masih dalam proses.

“Semua itu harus ada legalitasnya, apalagi sebuah perguruan tinggi. Perguruan tinggi atau program studi pada perguruan tinggi yang belum memiliki izin sudah jelas di larang untuk melakukan aktivitas akademik termasuk menerima mahasiswa baru,” katanya.

Baca Juga : Diduga Tanpa Kantongi Izin, Institut Al Ma’Arif Waykanan Terima S2 Pasca Sarjana

Terkait dengan S2 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) di Institut Al Ma’Arif Waykanan,  Suwadi berpendapat, jika memang benar belum memiliki izin, hal itu dapat di kenakan sanksi hukum.

“Itu adanya unsur pidananya. Jika memang merasa di rugikan Mahasiswa bisa melapor ke pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) karena Institut Al Ma’arif itu berada dibawah Kopertais, atau ke aparat penegak hukum karena ini ada unsur pidananya juga,” kata dia.

Menurutnya, selain izin yang di maksud, dalam menjalankan Prodi S2, Institut tersebut harus memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali pada program studi sarjana atau sarjana terapan yang relevan.

Memiliki dosen yang memenuhi kualifikasi S3 dan linier dengan bidang keilmuan program studi yang akan di buka, memiliki tenaga kependidikan dan pustakawan.

“Saya kira mereka sudah paham syarat-syarat itu, jika tidak memperoleh izin menteri dapat di kenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Maka masyarakat juga harus berhati-hati sebelum mendaftar,” kata Suwardi, via pesan singkat WA pribadinya, Senin (03/03/2025).

Masyarakat, kata dia, harus cari tahu terlebih dahulu tentang perguruan tinggi tersebut, apakah memiliki izin, apakah melakukan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak di rugikan.

“Jangan sampai tergiur karena kuliah dua sampai tiga semester dan membayar sejumlah uang, telah lulus dan memperoleh ijazah. Karena lambat Laun hal itu akan terungkap, dan yang akan rugi ya mahasiswa atau masyarakat sendiri yang tidak diakui ijasahnya. Bahkan dapat dikenakan sanksi pidana karena menggunakan ijazah palsu,” ujarnya. ZUL

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group