gentamerah.com|Tanggamus– Diduga pelaksanaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2018, Pekon Darussalam kecamatan Gunung Alif Kabupaten Tanggamus, Lampung tidak seusai petunjuk teknis. Tim pelaksana kegiatan (TPK) diduga tidak pernah difungsikan, sehingga diindikasi Kepala Pekon Darussalam, Pendi, meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan investigasi Reporter Media Online gentamerah.com ke sejumlah warga setempat, diakui mereka tidak pernah mengetahui struktur TPK Dana Desa TA 2018. Bahkan Epi dan Apip yang disebut-sebut sebagai ketua TPK dan kepala tukang,mengaku tidak tahu menahu terkait Anggaran dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Apip, yang sebelumnya pernah dipanggil kepala pekon dan ditunjuk secara lisan sebagai kepala tukang dana desa, mengaku hingga pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 tidak pernah dilibatkan lagi.“Kami tidak pernah dilibatkan lagi, hanya waktu itu ditunjuk begitu saja, selanjutnya ya tidak tahu menahi. Padahal saat ini anggaransebesar 20% itu sudah dilaksanakan,” katanya.
Keterangan tersebut senada dengan keterangan Sugiri, Ketua BHP pekon setempat. “Sudah ada pembangunan, kalau masalah berapa anggaran yang terealisasi saya tidak tahu, karena tidak pernah ada laporan ataupun pemberitahuan dari Kepala Pekon terkait RAB dan SPJ,” kata dia.
Dengan kondisi tersebut, terindikasi kepala pekon mengambil alih semua kegiatan pelaksanaan Anggaran Dana Desa TA 2018, termasuk pembelian material bangunan.Bahkan pelaksanaanpembangunan tidaksesuai peruntukkannya. Pelaksanaan pemasangan paving blok dibangun diatas bangunan rabat beton PNPM tahun anggaran 2013, padahal kondisi rabat beton tersebut masih sangat layak pakai.
Dugaan penyimpangan bukan hanya terjadi pada ADD tahun 2018, bahkan ADD tahun 2017 dengan besarnya dana sekitar Rp1,2 milyar,pelaksanaanya dilakukan dengan tidak transparan.
Penyalahgunaan jabatan juga dilakukan Pendi, sebagai kepala pekon, selain terindikasi melakukan penyimpangan ADD, juga terkait pengangkatan kaur pelayanan masyarakat yang ternyata dijabat oleh adik kandung Pendi, padahal tidak berdomisili di pekon setempat, bahkan diluar Provinsi Lampung.
Sementara itu, Supendi alias Pendi, kepala pekon setempat yang dikonfirmasi dikediamannya, oleh sejumlah media yang tergabung dalam Konsersium JurnalisTanggamus Bersatu (KOJA – TABER), menyangkal tudingan tersebut.
Menurutnya, pekerjaan Dana Desa dilaksanakan sesuai juknis yang ada, termasuk SK pengangkatan TPK Dana Desa TA 2018 , yang diberikan ke Epi alias Apip.
Marta Sanjaya, Divisi Monitoring dan Evaluasi satgas dana desa kemendes RI, yang dihubungi via handphone pribadinya, menegaskan tidak jelasnya TPK merupakan kesalahan fatal. “Realisasi pelaksanaan Dana Desa mengacu pada petunjuk kerja Dana Desa, maka harus ada TPK dan SK TPK. Karena meraka yang berwenang mengelola anggaran dana desa, mekanismenya lewat bendahara desa, TPK mengambil anggaran dana desa untuk merealiasasikan angggaran dana desa sesuai juknis yang ada,” ujarnya.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab