Pasang Baleho Diluar Zona, Paslon Herman-Sutono Langgar Aturan Administrativ

Pasang Baleho Diluar Zona, Paslon Herman-Sutono Langgar Aturan Administrativ
Caption : Baleho Paslon Nomor urut dua Herman HN Sutono terlihat terpampang di Reklame Jalan Ahmad Yani, Dusun Wayhui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto:Ali Mubaroq/gentamerah.com

gentamerah.comPesawaran- Memajang gambar pada papan reklame yang ada di  dua kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Pasangan Calon Gubernur Nomor urut Dua, Herman HN –  Sutono, diduga melanggar aturan administratif.
“Hasil pengawasan tanggal 23 dan 24 Februari, ada baleho yang terpasang di luar zona, pertama di Kecamatan Gedong Tataan, Dusun Wayhui Desa Wiyono. Kemudian di pertigaan Kecamatan Kedondong,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Anando, saat ditemui gentamerah.com di ruangan kerjanya, Kamis (29/03/2018).
Menurutnya, dengan adanya pemasangan gambar tersebut paslon nomor urut dua itu telah melanggar aturan.
“Pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) di luar zonasi yang sudah ditentukan, itu namanya melanggar aturan administrativ. Memang ada tambahan 150  persen gambar yang dibuat oleh paslon, tetapi pemasangannya tetap harus diwilayah yang sudah ditentukan,” kata dia.
Ryan Anando menambahkan, bahwa Panwaslu telah melakukan kajian dan telah merekomudasi masalah tersebut.
“Kita telah melakukan kajian dan mengeluarkan surat rekomudasi ke Bawaslu dan KPU Provinsi pada tanggal 26 Februari 2018, lalu,” ujarnya.
Saat ini, kata Ryan, Panwaslu masih  menunggu rekomudasi dari KPU Provinsi untuk menindaklanjuti APK Paslon Nomor Urut Dua.
“Waktu rekomudasi dari KPU Provinsi itu, satu pekan, dari rekomudasi yang di keluarkan Panwaslu Pesawaran,” ucapnya.
Terkait masalah tersebut, Ryan mengaku, setelah rekomudasi KPU Provinsi diterima KPU Pesawaran, maka Panwas akan melakukan pemanggilan LO Paslon, untuk meminta agar APK yang terpasang tersebut segera diturunkan.
“Jika 1 x 24 Jam tidak diturunkan, maka kami yang menurunkan,” tutup Ryan Anando.
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18