gentamerah.comPesawaran- Memajang gambar pada papan reklame yang ada di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Pasangan Calon Gubernur Nomor urut Dua, Herman HN – Sutono, diduga melanggar aturan administratif.
“Hasil pengawasan tanggal 23 dan 24 Februari, ada baleho yang terpasang di luar zona, pertama di Kecamatan Gedong Tataan, Dusun Wayhui Desa Wiyono. Kemudian di pertigaan Kecamatan Kedondong,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Anando, saat ditemui gentamerah.com di ruangan kerjanya, Kamis (29/03/2018).
Menurutnya, dengan adanya pemasangan gambar tersebut paslon nomor urut dua itu telah melanggar aturan.
“Pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) di luar zonasi yang sudah ditentukan, itu namanya melanggar aturan administrativ. Memang ada tambahan 150 persen gambar yang dibuat oleh paslon, tetapi pemasangannya tetap harus diwilayah yang sudah ditentukan,” kata dia.
Ryan Anando menambahkan, bahwa Panwaslu telah melakukan kajian dan telah merekomudasi masalah tersebut.
“Kita telah melakukan kajian dan mengeluarkan surat rekomudasi ke Bawaslu dan KPU Provinsi pada tanggal 26 Februari 2018, lalu,” ujarnya.
Saat ini, kata Ryan, Panwaslu masih menunggu rekomudasi dari KPU Provinsi untuk menindaklanjuti APK Paslon Nomor Urut Dua.
“Waktu rekomudasi dari KPU Provinsi itu, satu pekan, dari rekomudasi yang di keluarkan Panwaslu Pesawaran,” ucapnya.
Terkait masalah tersebut, Ryan mengaku, setelah rekomudasi KPU Provinsi diterima KPU Pesawaran, maka Panwas akan melakukan pemanggilan LO Paslon, untuk meminta agar APK yang terpasang tersebut segera diturunkan.
“Jika 1 x 24 Jam tidak diturunkan, maka kami yang menurunkan,” tutup Ryan Anando.
Penulis : Ali Mubaroq
Editor : Seno
Editor : Seno