Sempurnakan Rancangan RTRW, Kementrian ATR BPN RI Gelar Klinik Bimtek

Sempurnakan Rancangan RTRW, Kementrian ATR BPN RI Gelar Klinik Bimtek

Mesuji – Fasilitasi Kabupaten/Kota dalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kementerian ATR/BPN RI gelar Klinik Bimbingan Teknis, selama dua hari 8-9  Agustus 2024, di Harper Premiere Hotel Nagoya, Kota Batam.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BPN RI ini, Kabupaten Mesuji merupakan salah satu peserta yang ikut kegiatan ini. Hal ini dilakukan karena Mesuji dinilai memiliki progres cukup baik dalam penataan RTRW.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I, Zikky Ardiansyah, S.T., M.T mengatakan, bahwa kesesuaian substansi RTRW Kabupaten Mesuji saat ini telah mencapai hampir 80 persen.

“Kabupaten Mesuji capai 80 persen, angka ini cukup baik mendekati penyempurnaan. Mudah-mudahan setelah ini Mesuji dapat lebih baik dalam urusan RTRW sehingga dapat disegerakan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Zikky Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Mesuji, Afid Sudiyanto.ST., menjelaskan, dengan adanya bimbingan teknis tersebut, diharapkan Kabupaten Mesuji dapat menyusun RTRW yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Mesuji.

“Melalui Bimbingan Teknis RTRW ini, kami akan terus berupaya menyempurnakan soal rancangan RTRW Kabupaten Mesuji sebelum disahkan menjadi Perda atau regulasi formal untuk menghindari konflik berkepanjangan dalam membangun  Mesuji,” ungkapnya.

Diketahui, selain kabupaten Mesuji yang menjadi peserta Klinik Bimbingan Tekhnis RTRW ini, sejumlah daerah pun turut mengikutinya yakni, Dinas PUPR Kabupaten Nias Barat, Padang Lawas Utara, dan PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18