Caption: Laporan ke Mapolda- Sejumlah warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan didampingi LBH Sai Bumi Selatan melaporkan pimpinan PT. SMAL ke Polda Lampung, Kamis (11/1/2018). Foto : adiyana/gentamerah.com
gentamerah.com| Lampung Selatan- Akibat pelemik yang tak berkesudahan dan tidak diharaukannya protes warga oleh pimpinan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL), warga warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan Johan Ali Setiawan (50), pimpinan perushaan tersebut ke Mapolda Lampung, Kamis (11/1/2018) sore.
Perwakilan warga Buring didampingi beberapa anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan, menempuh jalur hukum. Laporan tersebut langsung diterima di bagian sentral pelayanan umum Polda Lampung dengan nomor B/75/I/2018/Setum.
Hermanto, Warga Buring mrngungkapkan, laporan tersebut dilakukan akibat puncak kekesalan warga yang sudah tak bisa dibendung lagi terhadap aktivitas PT. SMAL yang terus menggunakan bahan peledak berkekuatan besar, sehingga menyebabkan sebanyak 146 rumah warga mengalami keretakan cukup parah.
“Kami terpaksa melaporkan pimpinan PT. SMAL ke Polisi, karena tak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak perusahaan maupun Pemkab Lampung Selatan selaku mediator,” kata Hermanto.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, Warga Buring sudah melakukan aksi demo sebanyak dua kali di kantor Pemkab Lamsel dan di area kantor PT SMAL. Bahkan, PT SMAL pernah ditutup sementara oleh pihak Pemkab Lamsel pada 25 Agustus 2017, namun tiba-tiba kembali beroprasi.
“Dengan adanya kegiatan yang merugikan itu, warga merasa tidak nyaman dengan ulah perusahaan, apalagi kami tidak pernah ada ganti rugi apapun,” ujarnya.
Sementara Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasanudin selaku kuasa hukum dari 200 warga Buring mengatakan, dalam laporannya ada beberapa poin yang disorotinya, hingga saat ini warga tak kunjung menerima bantuan apapun. Justru PT. SMAL bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa tiga unit mobil kepada Pemda Lamsel, pada 27 Sepember 2017 lalu.
“Pemberian bantuan itu dinilai sangat tidak tepat sasaran, karena yang membutuhkan bantuan CSR adalah warga Dusun Buring. Akibat dampak peledakan yang dilakukan perusahaan warga terkena imbasnya, bukan Pemkab Lamsel. Jadi, apa gunanya diberikan ke Pemkab, sementara masyarakat Buring menjerit,”ungkap Hasanudin didampingi anggota lainnya.
Hasanudin mengungkapkan, penggunaan bahan peledak berkekuatan besar yang dilakukan PT.SMAL, mengakibatlan sejumlah pemukiman warga rusak, diduga melanggar pasal 406 KUHPidana dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 99 ayat 1 dan pasal 108 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab