Tak Hiraukan Protes Warga Baring, Bos PT SMAL Dilaporkan ke Polda Lampung

Tak Hiraukan Protes Warga Baring, Bos PT SMAL Dilaporkan ke Polda Lampung
Caption: Laporan ke Mapolda- Sejumlah warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan didampingi LBH Sai Bumi Selatan melaporkan pimpinan PT. SMAL ke Polda Lampung, Kamis (11/1/2018). Foto : adiyana/gentamerah.com

gentamerah.comLampung Selatan- Akibat pelemik yang tak berkesudahan dan tidak diharaukannya protes warga oleh pimpinan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL), warga  warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan Johan Ali Setiawan (50), pimpinan perushaan tersebut  ke Mapolda Lampung, Kamis (11/1/2018) sore.

Perwakilan warga Buring didampingi beberapa anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan, menempuh jalur hukum. Laporan tersebut langsung diterima di bagian sentral pelayanan umum Polda Lampung dengan nomor B/75/I/2018/Setum.

Hermanto, Warga Buring mrngungkapkan, laporan tersebut dilakukan akibat puncak kekesalan warga yang sudah tak bisa dibendung lagi terhadap aktivitas PT. SMAL yang terus menggunakan bahan peledak berkekuatan besar, sehingga  menyebabkan sebanyak 146 rumah warga mengalami keretakan cukup parah.

“Kami terpaksa melaporkan pimpinan PT. SMAL ke Polisi, karena tak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak perusahaan maupun Pemkab Lampung Selatan selaku mediator,” kata Hermanto.

Menurutnya,  beberapa waktu lalu, Warga Buring sudah melakukan aksi demo sebanyak dua kali di kantor Pemkab Lamsel dan di area kantor PT SMAL. Bahkan, PT SMAL pernah ditutup sementara oleh pihak Pemkab Lamsel pada 25 Agustus 2017, namun  tiba-tiba kembali beroprasi.

“Dengan adanya kegiatan yang merugikan itu, warga merasa tidak nyaman dengan ulah perusahaan, apalagi kami tidak pernah ada ganti rugi apapun,” ujarnya.

Sementara Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasanudin selaku kuasa hukum dari 200 warga Buring mengatakan, dalam laporannya ada beberapa poin yang disorotinya, hingga saat ini warga tak kunjung menerima bantuan apapun. Justru PT. SMAL bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa tiga unit mobil kepada Pemda Lamsel, pada 27 Sepember 2017 lalu.

“Pemberian bantuan itu dinilai sangat tidak tepat sasaran, karena yang membutuhkan bantuan CSR adalah warga Dusun Buring. Akibat dampak peledakan yang dilakukan perusahaan warga terkena imbasnya,  bukan  Pemkab Lamsel. Jadi, apa gunanya  diberikan ke Pemkab,  sementara masyarakat Buring menjerit,”ungkap Hasanudin didampingi anggota lainnya.

Hasanudin mengungkapkan, penggunaan bahan peledak berkekuatan besar yang dilakukan PT.SMAL, mengakibatlan sejumlah pemukiman warga rusak, diduga melanggar pasal 406 KUHPidana dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 99 ayat 1 dan pasal 108 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah.

Penulis : Adiyana
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18