gentamerah.com| Lampung Utara— Setelah tidak ada tindakan yang pasti dari pemerintah daerah Lampung Utara, akhirnya Warga Dusun Dorowati mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, guna meminta bantuan hukum, Jum’at, (02/02/2018), sekira pukul 10.15 WIB. Terkait dugaan perusakan tanaman kebun milik warga dilahan resistan/perengan irigasi Way Tulung Mas yang dilakukan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan.
Dihadapan Karzuki Ali, advokat kondang yang mengetuai LBH Menang Jagad, warga menceritakan kronologis penggusuran tanaman singkong dan tebu milik mereka.
“Oknum KPPH mendatangi areal warga dengan membawa sebuah traktor. Mereka langsung mengobrak-abrik tanaman warga yang hampir menunggu masa panen. Kami sempat mencegah oknum tersebut, namun mereka tidak ada kompromi. Salah satu dari mereka sempat megeluarkan kata-kata teruskan! Teruskan!,” tutur Priyono, salah seorang warga Dusun Dorowati.
Baca Juga :
– Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH LampuraGusur Tanaman Warga
– Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara
–Sejumlah Akademisi Lampura Kecam Tindakan Koperasi PPH Gusur Warga
Baca Juga :
– Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH LampuraGusur Tanaman Warga
– Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara
–Sejumlah Akademisi Lampura Kecam Tindakan Koperasi PPH Gusur Warga
Karzuli Ali mengatakan, dengan dalih apapun tindakan perusakan yang terindikasi kuat dilakukan oknum dimaksud tidak dapat dibenarkan.
“Persengketaan yang terjadi antara sejumlah warga Dusun Dorowati dengan oknum KPPH perlu mendapatkan advokasi. Titik tekannya adalah tindak pidana perusakan tanaman kebun milik warga. Semestinya, oknum KPPH sebelum mengambil langkah yang memberikan dampak perbuatan tidak menyenangkan ini harus melalui mekanisme delik aduan terlebih dahulu,” jelas Karzuli Ali.
Menurutnya, oknum Koperasi tersebut bisa saja mengklaim pengelolaan areal resistan dengan mengacu pada naskah MoU yang dilakukan dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
“Jika ada permasalahan dilapangan yang berakibat adanya persengketaan, seharusnya oknum KPPH menunggu putusan pengadilan, sebelum melakukan tindakan penertiban areal dan/atau sejenisnya,” papar Karzuli seraya menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Dusun Dorowati.
Dalam pertemuan itu, Jum’at, (02/02/2018), warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Menang Jagad guna menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga.
“Dengan kesungguhan hati dan tanpa adanya intimidasi ataupun paksaan dari pihak manapun, kami atas nama warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum seluas-luasnya kepada LBH Menang Jagad untuk memberikan bantuan pendampingan hukum dalam menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga,” pungkas Wiji.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno