16 Parpol di Lampura Dinyatakan Mememuhi Syarat Verfak

16 Parpol di Lampura Dinyatakan Mememuhi Syarat Verfak

gentamerah.comLampung Utara— Sebanyak 16 partai politik Lampung Utara dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.   Pengumuman Parpol  peserta pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara itu  pasca keputusan Mahkamah Konstitusi  di kantor KPUD Setempat, Jumat (2/2/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018, parpol yang yang memenuhi syarat tersebut,  PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PSI, PBB, PKPI dan Garuda, serta partai Perindo dan Berkarya yang lebih dahulu di verfak (verifikasi faktual).
” Untuk proses tahapan verifikasi faktual, parpol peserta pemilu 2019 Alhamdulillah telah selesai. Dan dari 16 partai yang telah disyahkan oleh mahkamah konstitusi,  semuanya memenuhi syarat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang,” ungkap  Ketua KPU Lampura, Marthon.
Narthon mengatakan, hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Setiap parpol yang telah dinyatakan lolos, diberikan salinan berkas berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Provinsi Lampung.
” Kalau masalah lolos atau tidaknya, itu nanti kita tunggu keputusan di pusat. Sebab wewenang kami hanya melakukan kebenaran sesuai data diberikan,” Pungkasnya
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group