gentamerah.com| Lampung Utara— Sedikitnya 17 tersangka Narkoba dan dua diantaranya anggota Polisi aktif, serta satu pelakupendurian dengan kekerasan diamankan jajaran Polres Lampung Utara, selama memasuki tahun 2018.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana pada Press release yang digelar di Mapolres setempat, Jumat ( 2/2/2018). “Dari 10 kasus Narkoba berhasil ditangkap 17 tersangka, 6 tersangka sebagai Pemakai Narkoba dan 11 tersangka sebagai pengedar serta kasus Curas dengan 1 tersangka,” ujarnya.
Para tersangka tersebut, I (36) Warga Tanjung Iman, N (31), Warga Kembang Tanjung, DS (29) Warga Kota Alam, A (30) dan J (23) masing-masing Warga Bandar Kagungan Raya, YP (31) Tanah miring, AA (25) Sidokayo, JN (46) Bukit Kemuning, J (32) Asrama Polsek Bukit Kemuning, MA (28) Cempedak, HS (32) Tanjung Senang, AF (32) Wonogiri, MP (34) Hadimulyo barat Metro, Y (34) Tejo Agung Metro, JA (35) Surakarta. Kasus Curas, SA (27) Talang batu raja, Abung Selatan.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka Narkoba, Sahbu 30,65 gram, Ecstasy 4 butir, Alat hisap, Gunting, Uang tunai Rp. 180.000. Sedangkan untuk kasus Curas barak bukti yang diamankan 1 pucuk senjata Api rakitan berjenis Pistol dengan bergagang kayu warna hitam hitam 1 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56 mm.
“Kita akan terus melakukan upaya untuk memutuskan rantai pengedaran narkoba di Lampung Utara. Salah satunya dengan terus melakukan penggeledahan dan razia ditempat-tempat yang masuk dalam zona merah,” jelasnya.
Menurut Kapolres, dari 17 tersangka kasus Narkoba, dua tersangka merupakan anggota kepolisian, AF (32) dan J (32). AF (32) merupakan pengedar Narkoba dan saat ini sudah diserahkan ke Polda Lampung. Kemungkinan tersangka AF (32) akan dipecat langsung oleh Polda Lampung, karena telah mencoreng nama baik kepolisian. Sedangkan J (32) akan di kenakan hukum pidana sesuai dengan perbuatannya.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Sayuti Rusdi
Editor : Sayuti Rusdi