Lampung Utara – Tunjangan finansial untuk guru PPPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian di Kabupaten Lampung Utara, nguap.
Tambahan penghasilan (Tamsil) yang ditunggu-tunggu Guru non-sertifikasi tersebut, hingga menjelang akhir tahun 2024, tidak dibayarkan, seharusnya tamsil tersebut, dikeluarkan per-triwulan sesuai dengan aturan Permendikbud No 45 tahun 2023.
“Kalau ke Dinas tanya dulu Bung (Sebutan Biro Gentamerah) non sertifikasi kami belum di bayarkan. Sudah 10 bulan masuk 11 bulan ini, Tamsil nggak keluar, kabupaten lain dah lama cair,” kata salah satu guru P3K, yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/11/2024).
Dijelaskannya, bahwa tambahan penghasilan tersebut, dirinya mendapatkan Rp250 ribu/bulan. “Biasanya dapat Rp250 ribu, keluarnya per-triwulan, jadi dapatnya Rp750 ribu/triwulan,” katanya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Lampura, Sukatno mengaku tamsil Non sertifikasi itu sudah dibayarkan selama tiga bulan, untuk triwulan satu dibulan Januari sampai Maret.
“Pembayaran Non sertifikasi untuk tahun 2024 di kabupaten Lampung Utara yang sudah dibayarkan baru bulan januari-maret (Triwulan 1), besarannya tiap penerima Rp750 ribu, di potong pajak,” kata dia, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis Malam (12/12/2024).
Menurutnya, keterhambatan penyaluran Tamsil tersebut, karena belum ada pembayaran dari pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian dari lima bulan yang lalu. Untuk bulan April -Desember, triwulan 2, 3 dan 4 sampai saat ini belum ada pembayaran dari pusat. Tapi sampai sekarang belum juga di bayarkan ada jawaban. Dan persoalan ini kab/kota se-Lampung hampir sama,” kilahnya.
Kata Sukatmoko, jumlah guru penerima non sertifikasi dan tambahan penghasilan yang sudah dibayarkan pada triwulan satu sebanyak 1.335 penerima.
“Yang Sudah terima1.335 orang, rincian nya 250.000/ guru penerima/bulan dan kl di bayarkan per triwulan jumlah nya sebesar Rp. 750.000 (dikenakan pajak). Itu Januari-Maret 2024,” terangnya.
Berdasarkan sumber yang di himpun media ini, Dinas Pendidikan Lampung Utara baru-baru ini mendapatkan surat teguran dari Inspektorat, terkait sertifikasi. Kadisdik Sukatno menyarakan media ini menanyakan langsung kepada pihak APIP.
“Silahkan nakenda koordinasi langsung ke inspektorat, ini bukan ranah kita untuk menjelaskan,” pungkasnya.
Sementara, peryataan Kadis Pendidikan Lampura, Sukatno itu diduga berbohong, Pasalnya, di kabupaten seperti Lampung Barat, dana Tamsil sudah ditransfer pemerintah pusat sebesar 55 persen dari jumlah penerima dan sudah sampai triwulan kedua.
Diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.
Sesuai Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).