Laporan : Ali Hanapiah
gentamerah.com || Bandarlampung – Menyimpangnya dana bantuan
operasional sekolah (BOS), salah satunya dengan modus operandi memandulkan
komite sekolah, bahkan bendahara sekolah dirangkap oleh kepala sekolah.
Ungkapan itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri Waykanan, Dr.Afrilliyana
Purba, SH.,MH, saat memberikan materi pelatihan kepada kepala sekolah atau kepala
unit pelaksana Teknik dinas (UPT) jenjang SD dan SMP, dalam kegiatan
peningkatan kapasitas dan kompetensi kepala sekolah untuk pendidikan yang
berkualitas, berkarakter menuju sekolah unggul dan sejahtera, di Hotel Horison
Bandar Lampung, Sabtu Malam (10/12/2022).
Afrilliyana mengungkapkan, modus operandi penyelenggara Dana
BOS yang sering ditemukan APH itu, Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan
Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah, mengolah dana BOS sendiri. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite
Sekolah, sehingga Dana BOS dapat dengan leluasa dikelola oleh Kepala Sekolah
dan Bendahara, selain itu juga bendahara pun sendiri sering dirangkap oleh
Kepala Sekolah.
“Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua,
dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
kurang, dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun
ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar. Pihak sekolah pun tak
segan-segan untuk meminta sumbangan dari wali murid, lalu Dana BOS sengaja
dikelola secara sendiri,” katanya.
Kejari juga menerangkan, indikasi penyimpangan uang yang
dilakukan oleh Penyelenggara dana BOS juga terlihat dari tidak adanya pihak
sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
“Jadi, Dana BOS rata-rata hanya diketahui oleh kepala
sekolah saja dan pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan,
peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka,” ujarnya.
Tindak pidana korupsi, kata Kajari, merupakan salah satu
bagian dari hukum pidana khusus, disamping mempunyai spesifikasi tertentu yang
berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara
serta apabila ditinjau dari materi yang diatur.
“Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak
langsung dimaksudkan untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan
penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara,” kata dia.
Dijelaskannya, setiap orang yang secara sengaja melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama 20 tahun,
serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar, begitu juga
untuk pegawai negeri. “Ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Afrilliyana, Minggu (11/12/2022).
Editor : Seno