Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampura – Akibat tidak disiplin dalam
menjalankan tugas sebagai abdi negara, dan telah melanggar praturan kode etik
profesi Polri, lima Polres Lampung Utara Polda Lampung di berhentikan dengan
tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres
Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan dihadiri
oleh Pejabat Utama dan personel Polres Lampung Utara, dihalaman Mapolres setempat,
Senin (12/12/22).
Kelima personel tersebut, Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG,
Briptu RN dan Briptu FHU.
Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan, dalam upacara
pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampung Utara,
kendati kelimanya tidak bisa hadir, sehingga pelaksanaannya menggunakan foto
untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari
Kapolda Lampung.
“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan
tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan
perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen
kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan
pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan.
Kapolres berharap kepada personel khusunya di Polres Lampung
Utara untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan
disiplin ataupun kode etik.
“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini
harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara,
sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih
melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Editor : Seno