Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, ungkap jaringan penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin (26/8/2024).
Polisi menyita sebanyak 660 slop rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki cukai resmi.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa cukai.
Atas Tindakan itu polisi menangkap tiga orang, CA (37), SN (33), dan IS (30) yang diduga anggota jaringan peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Helmy menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan jaringan ini mungkin tidak berjalan secepat ini,” tambahnya.
Dirinya mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena dampaknya yang besar terhadap perekonomian negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal, karena selain merugikan negara, rokok tersebut juga tidak terjamin keamanannya untuk dikonsumsi,” tegas Helmy.
Kepolisian Daerah Lampung juga mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui uji kualitas yang standar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik jual beli rokok tanpa cukai, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbau Kapolda.