Mencabuli dan Menjual Kekasihnya, Pemuda Purwosari di Prodeokan

Mencabuli dan Menjual Kekasihnya, Pemuda Purwosari di Prodeokan


gentamerah.comMetro – Diduga mencabuli dan menjual
kekasihnya,  Oki Wira Yuda (25)
digelandang ke Mapolres Kota Metro, Lampung. Akibat perbuatannya tersebut,
Bunga (bukan Nama sebenarnya) mengalami trauma berat.
Uraian perbuatan tersangka tersebut
terungkap pada press release yang dilakukan Kepolisian Resort Metro, terkait
penangkapan tersangka perdagangan perempuan.
Oki Wira Yuda, Warga Kelurahan
Purwosari, Kecamatan Metro Utara ditetapkan sebagai tersangka karena menjual
kekasihnya sendiri dengan imbalan Rp100 ribu rupiah.
Wakapolres Kompol Derry Agung Wijaya  mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Rali
Muskitta mengungkapkan, penangkapan Oki, berawal dari laporan orang tua korban
yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh tersangka Oki yang tidak lain adalah
kekasih anaknya.
“Sehubungan dengan adanya laporan
tersebut, Polsek Metro Utara bersama Team Tekab 308 Polres Metro Langsung
bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya, di mapolres setempat, Rabu
(11/01/2017).
Dijelaskannya, dari hasil
pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban, dan saat ini korban juga
mengalami trauma akibat di jual kepada rekan sang kekasih.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah
menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Dan yang lebih memprihatinkan lagi
ternyata korban juga dijual kepada rekannya. Akibatnya saat ini korban megalami
trauma.Dari hasil penyelidikan, tersangka juga menerima sejumlah uang dari yang
menggunakan korban, sehingga ada unsur perdagangan ataupun unsur yang lain,
saat ini Polres Metro dan Polsek Metro Utara masih melakukan penyelidikan,”
bebernya.
Derry mengatakan, polisi masih
melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, terkait tarif penjualan yang di
dipasarkan tersangka.“Dari pengakuannya tersangka, menerima uang seratus ribu
dan baru sekali, namun dari hasil penyelidikan kami, ada beberapa informasi
yang berbeda bahwa korban sudah beberapa kali dijual kepada temannya. Dan untuk
masalah pembayarannya saat ini team masih melakukan penyelidikan secara
intensif. Sementara akibat perbuatannya tersangka saat ini dikenakan Pasal 81
dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 76 undang-undang nomor 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,” pungkasnya.
Penulis : Decky A
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group