Penganiyaan Ayuk Ipar Akhirnya Berdamai

Penganiyaan Ayuk Ipar Akhirnya Berdamai
Johansyah (JH) , Pelaku dugaan penganiayaan  saat menyalami Farida, korban penganiayaan sekaligus ayuk Ipar pelaku, ketika berdamai di Mapolsek Melinting, Lampung Timur, Selasa (31/1/2017).



gentamerah.com Lampung Timur- Kepolisian Resor
Lampung Timur melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Melinting bersama Kepala Desa
Tanjung Aji, Kecamatan Melinting dalam rembuk pekon berhasil memediasi
perdamaian dugaan penganiayaan terhadap Farida, ibu rumah tangga yang dilakukan
JH, adik iparnya.


Kesepakatan perdamaian itu setelah
dilakukannya rembuk yang dilakukan kedua belah pihak dan disaksikan oleh Hadri
Pagar Alam, Kepala Desa Tanjung Aji, Kapolsek Melinting, Inspektur Polisi Satu
Sukirto, didampingi Kanit Reskrim, Bribka Hendri, di Mapolsek Melinting, Selasa
(31/1/2017).
Setelah korban dan pelaku, melakukan
musyawarah atas dugaan penganiayaan, dihadapan Kapolsek dan Kepala Desa, kedua belah
pihak bersedia mengembalikan semua hak hibah almarhum Sobri Bin Achmad, suami
Farida ‎kepada ahli waris Wirda Aditya Wardana Bin Sobri (alm).
Hasil musyawarah kekeluargaan
tersebut, menghasilkan kesepakatan; kedua belah pihak sepakat dan berjanji
tidak akan saling mendendam dikemudian hari dan berjanji akan menjadi keluarga
kembali seperti sedia kala, dan tidak saling tuntut menuntut dikemudian hari. Kemudian
pihak pertama dan kedua sepakat membalik namakan tiga bidang kebun dan satu
bidang sawah serta satu unit rumah atas nama WirdaAditya Wardana, anak kandung
Sobri dan Farida, melalui Kepala desa Tanjung Aji dan pihak kedua atas nama
Johansyah Bin Achmad serta Achmad berjanji akan menyerahkan surat-surat kebun
dan sawah beserta rumah yang masih di pegang oleh Johansyah dan Achmad kepada
kepala desa maupun Farida untuk dibalik namakan atas nama Wirda Aditya Wardana
Bin Sobri (alm), serta apa bila masih ada surat-surat yang belum diserahkan
surat-surat tersebut dianggap tidak berlaku lagi dan akan dibuatkan surat yang
baru.
Dalam isi kesepkatan tersebut juga
dituangkan tiga bidang kebun, satu unit rumah terletak di Desa Tanjung Aji,
Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan satu bidang sawah terletak di Desa
Tebing, Kecamatan Melinting, ‎Lampung Timur. Johansyah dan Achmad, berjani
tidak akan mengganggu, menjual tanam tumbuh yang ada di atas tanah kebun
tersebut.
Pihak pertama dan kedua tidak bisa
menjual atau memindah tangankan tiga bidang kebun san satu bidang sawah serta
satu unit rumah, tanpa musyawarah kedua belah pihak, dan hanya bisa dijual
untuk keperluan Wirda Aditya Wardana Bin Sobri (alm), dan Achmad berjanji akan
menyerahkan rumah tersebut kepada Wirda Aditya Wardana Bin Sobri (Alm) dan
Farida setelah rumah Achmad, selesai dikontrak yaitu pada bulan 7 tahun 2017.
Adapun hasil dari tiga bidang kebun,
satu bidang sawah akan dibagi dua dengan Wirda Aditya Wardana Bin Sobri (Alm).
(6). Adapun tiga bidang kebun dan satu bidang sawah serta satu unit rumah benar
hasil dari kerja Sobri (Alm) pada saat ya telah menikah dengan Farida. Dan
dalam kesepakatan itu apabila ada diantara kedua belah pihak yang melanggar
poin-poin kesepakatan tersebut akan dikenakan tindakan secara hukum yang
berlaku.
Perdamaian itu dihadapan Kapolsek
Melinting Inspektur Polisi Satu Sukirto, Kepala Desa Tanjung Aji Hadri Pagar
Alam, ditandatangani pihak pertama (pelapor) Farida Bin Abdul Rahman, dan pihak
kedua (terlapor) Johansyah Bin Achmad, dan disaksikan ‎Achmad, Mudsyahri alias
Beken, Madusin, dan Sarnubi paman dari Farida. 
Penulis : Sarnubi
 Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group