Tersandung Korupsi Proyek, Mantan Bupati Lamtim Jadi Tersangka

Tersandung Korupsi Proyek Rimdin Bupati, Mantan Bupati Lamtim Jadi Tersangka
Caption : Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (pakai topi) ditetapkan tersangka kasus korupsi pada kasus pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Kamis (17/4/2025) malam. (FOTO: ANTARA)

Bandarlampung – Tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan tahun anggaran 2022, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidk Kejati Lampung.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap Dawam Rahardjo, Kamis malam (17/04/2025).

Selain Dawam Rahardjo, ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.

Tiga tersangka tersebut, AC, direktur perusahaan penyedia jasa serta SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas.

Kemudian, MD, ASN Pemkab Lampung Timur yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, berdasar hasil audit akuntan publik, ada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group