Bandarlampung – Tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan tahun anggaran 2022, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidk Kejati Lampung.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap Dawam Rahardjo, Kamis malam (17/04/2025).
Selain Dawam Rahardjo, ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.
Tiga tersangka tersebut, AC, direktur perusahaan penyedia jasa serta SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas.
Kemudian, MD, ASN Pemkab Lampung Timur yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, berdasar hasil audit akuntan publik, ada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.