Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI Zulkifli Anwar. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara korupsi yang menjerat anaknya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Armen, Rabu (7/1/2026).
Armen menambahkan, Zulkifli Anwar masih dimintai keterangan dan materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp 8 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa istri Dendi, Nanda Indira, yang saat ini menjabat Bupati Pesawaran. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejati Lampung sebelumnya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Dendi. Barang yang disita antara lain:
-
8 unit kendaraan
-
26 sertifikat tanah
-
40 tas merek internasional
-
uang tunai sekitar Rp 2,27 miliar
Penyidikan perkara masih berlanjut di Kejati Lampung.












