Bupati Way Kanan Larang Orgen Tunggal dan Pasar Malam

Bupati Way Kanan Larang Orgen Tunggal dan Pasar Malam



gentamerah.com

Waykanan- Pemerintah Kabupaten
Waykanan melarang acara organ tunggal yang main hingga
  malam hari. Organ tunggal yang main sampai
malam hari, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Larangan juga untuk
pagelaran pasar malam.

Ungkapan itu disampaikan
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, pada musyawarah rencana pembangunan (Musrembang)
tingkat Kecamatan, di aula kantor Camat Blambanganumpu, Kamis (23/02/2017).
“Organ tunggal yang main
hingga malam hari sering digunakan masyarakat untuk ajang mabuk-mabukan,
makanya itu dilarang,” kata Adipati.
Menurutnya, larangan
tersebut berlaku untuk semua lapisan. “Siapapun tanpa terkecuali, tidak boleh
melaksanakan organ tunggal pada malam hari, karena kalau sampai saya tahu, akan
saya hentikan malam itu juga,” ujar dia.
Adipati juga menjelaskan,
bukan hanya orgen tunggal, larangan juga berlaku untuk kegiatan pasar malam. Dengan
alasan, kegiatan tersebut sering dijadikan ajang untuk bermain judi para
pengunjung. Setiap ada penyelenggaraan pasar malam, kerap terjadi pencurian disekitar
kampung ataupun kecamatan tersebut.
Guna antisipasi tindak
kejahatan, Adipati meminta kepada kepala kampung yang hadir pada musrenbang
tersebut, untuk mengaktifkan kembali Siskamling, dikampungnya masing-masing.
“Tolong aktifkan kembali kegiatan
Siskamling dengan ronda malam, selain itu, kegiatan gotong royong seminggu
sekali yang bisa dilakukan pada hari Jumat ataupun sabtu melalui kegiatan Jumat
bersih bersih atau Sabtu bersih-bersih, tolong dihidupkan kembali,” kata
Adipati.

Penulis : Romy Agus
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group