Tapem Tanggamus Mengelak Tuduhan Tidak Respon Aduan Warga

Tapem Tanggamus Mengelak Tuduhan Tidak Respon Aduan Warga

gentamerah.com

Tanggamus – Bagian tata
pemerintahan sekretariat Kabupaten Tanggamus Lampung, mengelak anggapan tidak
ada responnya tentang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran
penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (Pilkakon). Pekon memiliki otonomi
sendiri untuk mengatur rumah tangga mereka.
Hal tersebut terungkap
pada heraing antara Komisi 1 DPRD Tanggamus bersama bagian Tapem dan pelapor,
di ruang komisi 1, Senin (06/03/2017).
Robin, kepala bagian
(Kabag) Tapem mengatakan meninjau perturan bupati (perbup) nomor 27  tahun 2016, bahwa biaya pilkakon diambil dari
dana swadaya masyarakat, dan dana APBDesa.
“Pekon itu memiliki
otonomi sendiri, yang tentunya aturan itu tidak bertentangan dengan peraturan
di atasnya. Tapem tidak ada niat pembiarkan laporan, dalam hal tidak menjawab
surat laporan dari Pak Idrus,” ujar Robin.
Hal tersebut diamini Yudi,
Kepala sub bagian (kasubag) Tapem, bahwa untuk biaya pilkakon yang dikucurkan pemkab
sangat terbatas. “APBD kita hanya segitu, kalau tidak membantu biaya pilkakon
kita nanti salah. Mengenai penarikan biaya kepada calon, itu atas kesepakatan
mereka sendiri yang di rancang dalam rencana anggaran pembiayaan (RAP) oleh
panitia pilkakon,” ujarnya.
Pada tahun mendatang
Pemda Tanggamus tidak menganggarkan biaya pelaksanaan pilkakon. “Tahun depan,
pemda tidak anggarkan lagi untuk biaya pilkakon itu,” kata Yudi.
Menanggapi pernyataan
Tapem tersebut, Ketua Komisi I, Pahlawan Usman mengungkapkan bahwa bukan menyoal
adanya kesepakatan atau tidak, tapi karena adanya undang-undang dan perda yang
menyebutkan biaya pelaksanaan pilkakon/pilkades.
“Pada perda Tanggamus
nomor 05 tahun 2015,  tidak disebutkan
seperti apa yang ada di Perbup nomor 27 . Tapem harusnya bisa mencegah hal ini,
agar tidak terkesan pembiaran,” katanya.
Dalam kesempatan hearing
tersebut, Idrus Subagio (63), mengatakan selaku pelapor yang awam aturan,  dirinya hanya mengacu pada Perda Nomor 05
tahun 2015. “Kami menduga, kenapa poin- poin di Perda 05 tahun 2015 tidak
sesuai dengan yang terjadi di lapangan. kalaupun laporan ini salah, saya
dasarnya perda itu,” ujarnya.
Subagio memepertanyakan
adanya aturan dalam perbub yang tidak singkron dengan perda. “Kok ada yang
nyelip, ada aturan di perbup yang mengatur biaya pilkakon itu. Saya berharap
jangan begitu, masyarakat laporan, malah di katakan reseh, usil,” kata Subagio dengan nada kesal.

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group