gentamerah.com
Waykanan- Diduga
bermaksud mengedarkan narkotik jenis sabu, IRS (43) Warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan
Buaypemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan,
di tangkap polisi. Tersangka merupakan pengedar narkotika antar provinsi.
Waykanan- Diduga
bermaksud mengedarkan narkotik jenis sabu, IRS (43) Warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan
Buaypemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan,
di tangkap polisi. Tersangka merupakan pengedar narkotika antar provinsi.
Kapolres Waykanan AKBP
Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan,
S.E pada expose di mapolres setempat mengungkapkan, adanya informasi dari masyarakat
bahwa pada Hari Sabtu, 04 Maret 2017,
sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pengedar narkotik akan melakukan transaksi di Kampung
Negeri baru Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan,
S.E pada expose di mapolres setempat mengungkapkan, adanya informasi dari masyarakat
bahwa pada Hari Sabtu, 04 Maret 2017,
sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pengedar narkotik akan melakukan transaksi di Kampung
Negeri baru Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
“Atas informasi tersebut
tim dari sat narkoba, reskrim dan Intel melakukan pengintaian,” kata Nelson,
Senin (06/03/2017).
tim dari sat narkoba, reskrim dan Intel melakukan pengintaian,” kata Nelson,
Senin (06/03/2017).
Setelah menunggu satu
jam, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melihat tersangka datang sendiri, turun dari kendaraan
umum arah Martapura. IRS, berjalan kaki menuju Lapas kelas IIB Waykanan. ”Ciri-ciri
orang itu sesuai informasi yang kami dapat,” kata dia.
jam, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melihat tersangka datang sendiri, turun dari kendaraan
umum arah Martapura. IRS, berjalan kaki menuju Lapas kelas IIB Waykanan. ”Ciri-ciri
orang itu sesuai informasi yang kami dapat,” kata dia.
IRS yang sadar gerak
geriknya di intai petugas, sebelum
melakukan transaksi jual beli, lansung membuang bungkusan plastik asoy warna
hitam di semak-semak, sambil berusaha
lari. Tidak ingin sasarannya lepas, anggota
menghadang tersangka dan berhasil
mengamanakannya, dengan tidak ada perlawanan.
geriknya di intai petugas, sebelum
melakukan transaksi jual beli, lansung membuang bungkusan plastik asoy warna
hitam di semak-semak, sambil berusaha
lari. Tidak ingin sasarannya lepas, anggota
menghadang tersangka dan berhasil
mengamanakannya, dengan tidak ada perlawanan.
“Ternyata saat diperiksa,
benar bungkusan tersebut berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu
seberat 10,18 gram,” kata dia.
benar bungkusan tersebut berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu
seberat 10,18 gram,” kata dia.
Guna pemeriksaan lebih
lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Waykanan. Tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana penjara seumur Hidup atau paling singkat lima tahun.
lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Waykanan. Tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana penjara seumur Hidup atau paling singkat lima tahun.
Penulis : Muslimin
Editor : Seno
Editor : Seno