Pengedar Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polisi Waykanan

Pengedar Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polisi Waykanan

gentamerah.com

Waykanan- Diduga
bermaksud mengedarkan narkotik jenis sabu, IRS (43) Warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan
Buaypemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan,
di tangkap polisi. Tersangka merupakan pengedar narkotika antar provinsi.
Kapolres Waykanan AKBP
Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan,
S.E pada expose di mapolres setempat mengungkapkan, adanya informasi dari masyarakat
 bahwa pada Hari Sabtu, 04 Maret 2017,
sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pengedar narkotik akan melakukan transaksi di Kampung
Negeri baru Kecamatan  Blambanganumpu,  Waykanan.
“Atas informasi tersebut
tim dari sat narkoba, reskrim dan Intel melakukan pengintaian,” kata Nelson,
Senin (06/03/2017).
Setelah menunggu satu
jam, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melihat  tersangka datang sendiri, turun dari kendaraan
umum arah Martapura. IRS, berjalan kaki menuju Lapas kelas IIB Waykanan. ”Ciri-ciri
orang itu sesuai informasi yang kami dapat,” kata dia.
IRS yang sadar gerak
geriknya di intai petugas,  sebelum
melakukan transaksi jual beli, lansung membuang bungkusan plastik asoy warna
hitam  di semak-semak, sambil berusaha
lari. Tidak ingin sasarannya lepas, anggota 
menghadang tersangka  dan berhasil
mengamanakannya, dengan tidak ada perlawanan.
“Ternyata saat diperiksa,
benar bungkusan tersebut berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu
seberat 10,18 gram,” kata dia.
Guna pemeriksaan lebih
lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Waykanan. Tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana penjara seumur Hidup atau paling singkat lima tahun.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group