Tanggamus – Saat
menghadari pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus, Lampung, Endang Saputra (38), pelaku penipuan dan
penggelapan sepeda motor Yamah Vixion B 6160 GOO, diciduk jajaran Polsek Pugung, Jumat
(5/5/2017) sekitar pukul 16.20 WIB.
tato di tangan kiri dan kanannya itu polisi menyita barang bukti berupa 1 BPKB
dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO milik korban Anjas Andriansyah
(26), Warga Pekon Sumber Agung,
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
pada tanggal 10 Oktober 2015, saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda
motor Yamaha Vixion B 6160 GOO kepada Anjas Andriansyah.
sedang main di jalan Jatisari Babakan, Pekon Pugung, merasa mengenal pelaku, dengan alasan akan mengantar pacarnya ke
Pringsewu, Anjas meminjamkan sepeda motor miliknya.
saat menunggu sepeda motornya tidak juga kembali. Merasa kesal dengan perbuatan
pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pugung.
laporan itu, segera mendatangi rumah
pelaku. Namun, tidak menemukan sepeda
motor dan pelaku. Terakhir diketahui pelaku
melarikan diri ke Tangerang, Banten.
dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian Sektor Pugung. Pada
Jumat (5/5/2017), Polisi mendapat informasi Endang Saputra pulang dan tengah
menghadiri pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan.
amankan tanpa perlawanan, setelah pulang dari pelariannya di Tangerang, pada
saat saudaranya di Pekon Babakan menggelar hajatan” ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,
S.Sos mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, Jumat
(5/5/2017).
penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-149/XI/2015/Polda
Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 10 Oktober 2015, korban Anjas Andriansyah (26)
beralamat Pekon SumberAgung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
menyidiknya, pelaku mengaku sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO Nomor Rangka,
MH31PA004EK187027 dan Nomor Mesin, IPA1186996 telah dijualnya di wilayah Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
itu, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan
Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Mirga.
Editor : Seno