gentamerah.com
Tanggamus – Saat
menghadari pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus, Lampung, Endang Saputra (38), pelaku penipuan dan
penggelapan sepeda motor Yamah Vixion B 6160 GOO, diciduk jajaran Polsek Pugung, Jumat
(5/5/2017) sekitar pukul 16.20 WIB.
Tanggamus – Saat
menghadari pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus, Lampung, Endang Saputra (38), pelaku penipuan dan
penggelapan sepeda motor Yamah Vixion B 6160 GOO, diciduk jajaran Polsek Pugung, Jumat
(5/5/2017) sekitar pukul 16.20 WIB.
Dari pelaku yang memiliki
tato di tangan kiri dan kanannya itu polisi menyita barang bukti berupa 1 BPKB
dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO milik korban Anjas Andriansyah
(26), Warga Pekon Sumber Agung,
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
tato di tangan kiri dan kanannya itu polisi menyita barang bukti berupa 1 BPKB
dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO milik korban Anjas Andriansyah
(26), Warga Pekon Sumber Agung,
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Petistiwa tersebut terjadi
pada tanggal 10 Oktober 2015, saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda
motor Yamaha Vixion B 6160 GOO kepada Anjas Andriansyah.
pada tanggal 10 Oktober 2015, saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda
motor Yamaha Vixion B 6160 GOO kepada Anjas Andriansyah.
Korban yang saat itu
sedang main di jalan Jatisari Babakan, Pekon Pugung, merasa mengenal pelaku, dengan alasan akan mengantar pacarnya ke
Pringsewu, Anjas meminjamkan sepeda motor miliknya.
sedang main di jalan Jatisari Babakan, Pekon Pugung, merasa mengenal pelaku, dengan alasan akan mengantar pacarnya ke
Pringsewu, Anjas meminjamkan sepeda motor miliknya.
Korban mulai gelisah,
saat menunggu sepeda motornya tidak juga kembali. Merasa kesal dengan perbuatan
pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pugung.
saat menunggu sepeda motornya tidak juga kembali. Merasa kesal dengan perbuatan
pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pugung.
Petugas yang mendaptkan
laporan itu, segera mendatangi rumah
pelaku. Namun, tidak menemukan sepeda
motor dan pelaku. Terakhir diketahui pelaku
melarikan diri ke Tangerang, Banten.
laporan itu, segera mendatangi rumah
pelaku. Namun, tidak menemukan sepeda
motor dan pelaku. Terakhir diketahui pelaku
melarikan diri ke Tangerang, Banten.
Sejak kejadian tersebut, pelaku
dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian Sektor Pugung. Pada
Jumat (5/5/2017), Polisi mendapat informasi Endang Saputra pulang dan tengah
menghadiri pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan.
dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian Sektor Pugung. Pada
Jumat (5/5/2017), Polisi mendapat informasi Endang Saputra pulang dan tengah
menghadiri pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan.
“Pelaku dapat kami
amankan tanpa perlawanan, setelah pulang dari pelariannya di Tangerang, pada
saat saudaranya di Pekon Babakan menggelar hajatan” ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,
S.Sos mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, Jumat
(5/5/2017).
amankan tanpa perlawanan, setelah pulang dari pelariannya di Tangerang, pada
saat saudaranya di Pekon Babakan menggelar hajatan” ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,
S.Sos mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, Jumat
(5/5/2017).
Menurut Kapolsek,
penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-149/XI/2015/Polda
Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 10 Oktober 2015, korban Anjas Andriansyah (26)
beralamat Pekon SumberAgung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-149/XI/2015/Polda
Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 10 Oktober 2015, korban Anjas Andriansyah (26)
beralamat Pekon SumberAgung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kepada petugas yang
menyidiknya, pelaku mengaku sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO Nomor Rangka,
MH31PA004EK187027 dan Nomor Mesin, IPA1186996 telah dijualnya di wilayah Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
menyidiknya, pelaku mengaku sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO Nomor Rangka,
MH31PA004EK187027 dan Nomor Mesin, IPA1186996 telah dijualnya di wilayah Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas perbuatannya
itu, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan
Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Mirga.
itu, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan
Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Mirga.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno