Tanggamus- Tim anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pugung,
Kabupaten Tanggamus Lampung, meringkus IH (29),
buronan pencuri yang menghilang selama satu tahun.
rumahnya, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa
(6/6/17) sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan, IH merupakan tersangka
kasus curat dengan korban MU (29), tetangga dekat IH.
setahun lalu, tepatnya tanggal 23 Februari 2016. Tersangka masuk DPO kami
berdasarkan laporan perkara LP/B-19/II/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung
tanggal 23 Februari 2016. Saat ada informasi (keberadaannya) langsung kami
tindaklanjuti,” kata Alfis Suhaili.
informasi IH pulang kerumahnya, langsung melakukan penyelidikan dan mncokok
pelaku.
amankan di Mapolsek Pugung untuk kepentingan penyidikan,” kata
Kapolsek Alfis.
curat yang dilakukan IH terjadi pada tanggal 23/2/2016 lalu sekitar pukul 02.00
WIB. Tersangka masuk ke rumah korban MU saat MU tidak berada di rumah. Dan
dengan leluasa tersangka IH mencuri barang dan uang korban.
mendapati barang dan uangnya hilang dan langsung melaporkan ke Polsek Pugung.
Korban mengalami kerugian satu handphone Samsung S5 Warna putih dan uang Rp.
500 ribu yang diletakan didalam lemari
dan pelaku kabur untuk menghilangkan jejak.
dan keterangan saksi-saksi waktu itu, dugaan pelaku mengarah kepada IH, tetapi
saat akan ditangkap dia terlebih dahulu melarikan diri” ujarnya.
mengakui perbuatannya dan hasil penjualan handphone serta uang curiannya telah
habis dipakainya dalam pelarian.
pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7
tahun penjara,” ujar Alfis.
Editor : Seno