gentamerah.com
Tanggamus- Tim anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pugung,
Kabupaten Tanggamus Lampung, meringkus IH (29),
buronan pencuri yang menghilang selama satu tahun.
Tanggamus- Tim anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pugung,
Kabupaten Tanggamus Lampung, meringkus IH (29),
buronan pencuri yang menghilang selama satu tahun.
IH, ditangkap polisi di
rumahnya, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa
(6/6/17) sekitar pukul 23.00 WIB malam.
rumahnya, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa
(6/6/17) sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, melaui
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan, IH merupakan tersangka
kasus curat dengan korban MU (29), tetangga dekat IH.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan, IH merupakan tersangka
kasus curat dengan korban MU (29), tetangga dekat IH.
“Laporannya sudah
setahun lalu, tepatnya tanggal 23 Februari 2016. Tersangka masuk DPO kami
berdasarkan laporan perkara LP/B-19/II/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung
tanggal 23 Februari 2016. Saat ada informasi (keberadaannya) langsung kami
tindaklanjuti,” kata Alfis Suhaili.
setahun lalu, tepatnya tanggal 23 Februari 2016. Tersangka masuk DPO kami
berdasarkan laporan perkara LP/B-19/II/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung
tanggal 23 Februari 2016. Saat ada informasi (keberadaannya) langsung kami
tindaklanjuti,” kata Alfis Suhaili.
Polisi yang mendapatkan
informasi IH pulang kerumahnya, langsung melakukan penyelidikan dan mncokok
pelaku.
informasi IH pulang kerumahnya, langsung melakukan penyelidikan dan mncokok
pelaku.
“Pelaku sudah kami
amankan di Mapolsek Pugung untuk kepentingan penyidikan,” kata
Kapolsek Alfis.
amankan di Mapolsek Pugung untuk kepentingan penyidikan,” kata
Kapolsek Alfis.
Menurut Alfis, kejadian
curat yang dilakukan IH terjadi pada tanggal 23/2/2016 lalu sekitar pukul 02.00
WIB. Tersangka masuk ke rumah korban MU saat MU tidak berada di rumah. Dan
dengan leluasa tersangka IH mencuri barang dan uang korban.
curat yang dilakukan IH terjadi pada tanggal 23/2/2016 lalu sekitar pukul 02.00
WIB. Tersangka masuk ke rumah korban MU saat MU tidak berada di rumah. Dan
dengan leluasa tersangka IH mencuri barang dan uang korban.
Saat pulang, korban MU
mendapati barang dan uangnya hilang dan langsung melaporkan ke Polsek Pugung.
Korban mengalami kerugian satu handphone Samsung S5 Warna putih dan uang Rp.
500 ribu yang diletakan didalam lemari
dan pelaku kabur untuk menghilangkan jejak.
mendapati barang dan uangnya hilang dan langsung melaporkan ke Polsek Pugung.
Korban mengalami kerugian satu handphone Samsung S5 Warna putih dan uang Rp.
500 ribu yang diletakan didalam lemari
dan pelaku kabur untuk menghilangkan jejak.
“Hasil penyelidikan
dan keterangan saksi-saksi waktu itu, dugaan pelaku mengarah kepada IH, tetapi
saat akan ditangkap dia terlebih dahulu melarikan diri” ujarnya.
dan keterangan saksi-saksi waktu itu, dugaan pelaku mengarah kepada IH, tetapi
saat akan ditangkap dia terlebih dahulu melarikan diri” ujarnya.
Kepada petugas, IH
mengakui perbuatannya dan hasil penjualan handphone serta uang curiannya telah
habis dipakainya dalam pelarian.
mengakui perbuatannya dan hasil penjualan handphone serta uang curiannya telah
habis dipakainya dalam pelarian.
“Atas perbuatannya
pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7
tahun penjara,” ujar Alfis.
pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7
tahun penjara,” ujar Alfis.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno