gentamerah.com Lampung Utara—Tidak mentaati aturan pemasangan, ratusan spanduk dan banner liar di sepuran kota dari jalan H. Alamsyah Ratu Perwira Negara, Sukarno Hatta dan jalan Sudirman , di tertibkan oleh Satuan polisi Pamong praja (Sat-Polpp) Kabupaten Lampung Utara, Jumat (21/7/2017).
Kepala satuan (Kasat) Pol-pp, AKBP, Suratno yang diwakili Kabid penegak perda dan di siplin ASN, Nizar mengatakan, sejak beberapa hari yang lalu, telah memberikan surat himbauan kepartai-partai, Ramayana dan Prusahaan-Prusahaan agar bisa melepas Spanduk dan Banner yang dipasang di seputaran kota.
“Apabila himbauan tidak mereka indahkan, maka kami akan melakukan menertiban,” katanya.
Menurutnya, sejak pertama kali masuk Kerja hingga aat ini, Sat Pol PP telah melakukan penertiban spanduk dan Banner liar selama tujuh kali, dan penertiban tersebut akan terus dilakukan, kerena masih banyak spanduk dan banner yang terpasang di dipohon-pohan dipinggiran jalan perkotaan.
“Untuk penertiban spanduk dan banner yang kami lakukan, tidak tebang pilih, siapa saja, selagi dia merusak keindahan kota, maka akan kami lepaskan. Sebab Penertiban yang kita lakukan ini, semata-mata menegakkan perda 8 tahun 2009, tentang tata ruang dan keindahan kota,” kata dia.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak merusak keindahan kota dengan memasang spanduk dan banner di sembarang tempat, karena sangat merusak pandangan mata dan tidak enak di lihat mata.
Penulis : Nara
Editor : Sayuti Rusdi
Editor : Sayuti Rusdi