Mencuri Handphone, Warga Pugung Ditangkap Polisi

Mencuri Handphone, Warga Pugung Ditangkap Polisi

gentamerah.com Tanggamus-Polsek Pugung Tanggamus Provinsi Lampung menangkap ME (26), pelaku pencurian dengan penberatan (Curat) handphone milik korban Yahya Rahardian (33) warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung.
Pjs. Kapolsek Pugung, Iptu I. Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si. mengatakan pelaku ME (26) merupakan warga Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung ditangkap pada hari Jumat (4/8/2017).
“Pelaku ME dapat ditangkap saat berada dirumah kawannya di Pekon setempat sekitar jam 13.00 WIB,” kata Iptu I. Ketut Gister.
Ketut Gister menjelaskan, pencurian tersebut dilaporkan korban sesuai laporan polisi nomor LP/B-170/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung, Senin, (31/7/17) jam 16.00 WIB.
HE melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial D, saat keduanya membeli ban sepeda motor di toko milik korban. Saat  korban lengah, keduanya mengambil handphone yang diletakan di atas meja tamu, akibat pencurian tersebut korban mengalami sebesar Rp.7.450.000.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan enyelidikan dapat diidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan penangkapan, dari tangan HE, polisi berhasil menyita barang bukti pencurian berupa HP merek Sony Xperia milik korban. Sementara untuk teman pelaku yang ditelah diketahui identitasnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas”, jelasnya.
Penulis :Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group