Cegah Maladministrasi, Ombudsman Meminta Kepala Daerah Evaluasi E-KTP

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Meminta Kepala Daerah Evaluasi E-KTP

gentamerah.com Bandarlampung- Guna mencegah maladministrasi dalam penyelenggara pelayanan publik khususnya pelayanan KTP-el, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, meminta kepada seluruh kepala daerah melakukan evaluasi internal.
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan evaluasi internal tersebut terkait pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan KTP-el dan memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing telah melaksanakan pelayanan KTP-el sesuai Peraturan dan Kebijakan yang ada.
Menurutnya sebelumnya telah dilakukan investigasi tertutup dengan metode Mystery Shopper terhadap Pelayanan KTP-el yang telah dilakusanakan di empat Kabupaten/Kota.
Ombudsman telah menyampaikan Saran kepada Kepala Daerah 4 (empat) Kabupaten/Kota yang menjadi daerah kegiatan dan himbauan kepada 11 (Sebelas) Kepala Daerah yang daerahnya tidak menjadi daerah kegiatan Mystery Shopper.
“Ya kami sudah sampaikan surat secara resmi, baik kepada Kepala Daerah yang daerahnya kami lakukan Mystery Shopper maupun Daerah yang tidak kami lakukan Mystery Shopper” katanya.
Nur mengatakan, saran kepada empat Kepala Daerah disampaikan melalui surat Nomor: 0083/ORI-SRT-BDL/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017. Dalam surat tersebut terdapat dua poin besar yang harus menjadi perhatian Kepala Daerah, untuk melakukan evaluasi internal dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan KTP-el dan memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing telah melaksanakan pelayanan KTP-el sesuai Peraturan dan Kebijakan yang terkait khususnya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:  471.13/9686/Dukcapil, Tanggal 14 September 2016, Perihal: Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik.
Harapannya melalui saran tersebut para kepala daerah bersama Disdukcapil dapat menyusun standar pelayanan KTP-el sesuai dengan kondisi terkini (blangko terbatas/kosong).


Baca Juga : 

Sejumlah Disdukcapil Lampung Langgar Surat Edaran Kementrian

“Disdukcapil harus sudah dapat memberikan kepastian meskipun mungkin tidak langsung jadi (cetak), setelah proses rekam karena kondisi ketersediaan blangko yang terbatas atau kosong sama sekali, namun harus jelas waktunya dan prosedur pengambilannya,” ujarnya.
Orang nomor satu di  Ombudsman Lampung tersebut mengaku masih banyak Disdukcapil yang tidak menginformasikan dan mempublikasikan Standar Pelayanan khususnya untuk Pelayanan KTP-el. “Silahkan dipelajari Undang-Undang Pelayanan Publik khususnya Pasal 21,” terang Nur Rakhman Yusuf.
Penulis : Dedy Kurniawan
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group