Laporan : Kuntar
Gentamerah.com || Waykanan – Kalau fugsinya hanya pelengkap
kegiatan, bubarkan saja tim monitoring dan
evaluasi, hanya menghabiskan anggaran saja. Aparat penegak hukum (APH) terlalu
lama mengadakan pamariksaan, setelah mantan baru di cekal.
Hal itu diungkapkan,ketua LSM Topan RI, Sahrizal Efendi,
yang juga menyayangkan pengawasan tim monev tidak tersentuh hukum, sedangkan
mereka melakukan pengawasan, harusnya bisa mencegah atau mengingatkan.
“Lah, kok baru Sekaran pekerjaan fiktif itu terungkap,
harunya sudah bisa diingatkan tim monev,
apa gawi mereka, kalau Cuma sebagai pelengkap saja, habis anggaran, bubarkan
saja. Karena menurutku tidak ada
funsinya, kalau hanya sekedar cari-cari permasalahan, percuma saja,” katanya, Minggu
(16/07/2023).
APH, menurut dia, harusnya menetapkan tersangka juga kepada
tim monev, karena mereka juga terlibat. “Ikut makan atau tidak, hanya mereka
yang tahu. Karena tidak pernah tertulis. Yang pasti mereka itu ngawasi, dan
mengingatkan, kecuali sudah diingat, kakam masih bandel, lain halnya,” ujarnya.
Menrutnya, anehnya lagi, para APH untuk menetap kan tersangka seorang kepala kampung butuh waktu sampae enam tahun.
“Harunya waktu masih jabat dulu, atau paling tidak penghujung jabatan. Jangan sudah mantan
kakam gini. Saya selaku Ketua Lsm
Topan-Ri sangat menyayang kan pihak APH, dalam menanggani kasus korupsi masih
jauh dari harapan dan terkesan masih dilingkaran kepala kampung saja, apakah Pemda
bersih-bersih semua, lalu kerja mereka
apa harus, menunggu laporan dan kalaupun ada laporan dari kami selaku LSM selalu
ribet,” kata dia.
Editor : Seno