Tidak Ada Payung Hukum, DPRD Nilai Pemberantasan Praktik Maksiat Terkendala

Tidak Ada Payung Hukum, DPRD Nilai Pemberantasan Praktik Maksiat Terkendala

gentamerah.com // Metro – Komisi I DPRD Metro menilai pemberantasan praktik maksiat di Kota Pendidikan terkendala karena belum adanya payung hukum yang mengatur. Untuk itu diperlukan adanya Perda yang dilahirkan untuk mengantisipasi menyoal PSK (pekerja sex komersil).
Selain itu penanganannya juga tidak cukup dengan razia seperti yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan.
“Razia sudah betul, telah sesuai dengan Perda. Dengan tujuan menegakkan aturan. Tapi kendala kita memang belum ada perda soal PSK, terlebih lagi PSK online. Itu dua hal yang berbeda kan. Memang kita perlu menertibkan rumah kos,” ujar Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi, Selasa (23/7/2019).
Ia berpendapat, pembinaaan mental generasi muda yang harus terus  ditngkatkan. Terutama soal fenomena pergaulan dan seks bebas (free sex) di kalangan pelajar atau mahasiswa Metro. Anak-anak muda harus diberi pemahaman efek masa depan yang akan datang jika melakukan free sex.
Karena masa depan jauh lebih berharga. Sehingga sosialisasi, dengan melibatkan komunitas milenial untuk membangun kesadaran perlu didorong. Jika perlu, pendidikan atau pemahaman tersebut masuk dalam kurikulum.
“Tapi tetap, Perda dan langkah-langkah razia maupun sanksi diperlukan. Ada yang lebih penting. Yaitu membina generasi muda untuk sayang pada dirinya sendiri, pada masa depannya. Dan itu diperlukan peran berbagai lapisan untuk meningkatkan kesadaran,” ucapnya.
Menurutnya, seorang pelaku atau penyedia jasa yang dikabarkan memiliki penghasilan puluhan juta sebulan, sangat sulit untuk mau berubah dengan perkerjaan normal dan penghasilan yang bakal turun drastis. Karenanya, membangun kesadaran lebih penting agar tidak ada free sex.
“Harapannya, bukan takut karena sanksi semata. Tapi tidak mau itu karena pilihan. Pilihan untuk menjaga kehormatan dan masa depan mereka sendiri. Itu yang harus dibangun, sayang kepada diri sendiri,” tuturnya. Untuk itu dewan berharap baik DPRD maupun eksekutif bisa melahirkan Raperda yang menjadi payung hukum untuk mengantisipasi PSK tersebut.



Penulis : Decky
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18