gentamerah.com // Pesawaran – Terkait keluhan tenaga kerja PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) yang berada di Kecamatan Waykhilau, Desa Babakan Loak, yang mempekerjakan karyawannya pada malam hari diduga tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pesawaran, mengaku tidak dapat melakukan tindakan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak lanjutinya, karena kami juga belum mendapat perintah tugas dari atasan (Kadis). Itu yang memiliki kewenangan Provinsi,” kata Kepala Bidang Tenaga kerja, Dian Yudistira, diruang kerjanya, Rabu ( 11/12/2019).
Menurut Dian, pada Tahun 2014 dan sebelumnya, kabupaten masih memiliki kewenangan penindakan. Begitu juga tentang aktifitas wajib lapor keberadaan karyawan yang di pekerjakan oleh perusahaan melalui Provinsi.
“K3 adanya di Provinsi Lampung. Selain itu, bila mana terjadi industrial antara pekerja dan karyawan, sesuai dengan UU 7 981, tentang wajib lapor ketenga kerjaan, itu juga adanya di Provinsi. Jangankan data perusahaan, jumlah berapa banyak karyawan yang di miliki PT. LKC, dan pertambangan emas lainnya yang ada di Pesawaran, kita juga tidak memiliki,” jelasnya.
Fahri, salah seorang staf yang mendampingi Dian menyarankan, jika ada keluhan dari masyarakat tentang tenagakerjaan, dapat melapor secara resmi ke Dinas, supaya dapat ditindaklanjuti ke Sekertaris Daerah (Sekda) atau asisten.
“Bila mendapat lanjutan untuk membentuk tim, kita pastikan akan turun kelokasi untuk ngecek secara langsung. Bagaimana kita akan turun kelokasi tambang, bila kita saja tidak memiliki data jumlah pekerja dan perusahaan yang ada,” ujarnya.
Debatnya seru ya, tapi itu menurutku. Karena seru menurutku belum tentu menurut mereka,” celoteh kawan sambil menikmati secangkir Kopi pait yang kubuat.
Waduh kades jabatannya ditambah dua tahun, kesempatan dikucak dan mengucak. Aturan yang pas tepat waktu mau Pilkada, jadi bisa untuk alat,” kata chat WA kawan, yang mulai gelisah