ASN Waykanan Jangan Coba coba Berfoto Bersama Pasangan Cabup, Ini SE Pj Bupatinya

 

ASN Way Kanan

Gentamerah.com // Wayakanan  – Aparatur Sipil Negara (ASN)  Waykanan, Lampung dilarang Serta melakukan photo bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Netraliltas ASN di Pilkada Serentak 2020, Rabu (07/10/2020).

Pj Bupati yang memimpin rakor didampingi  Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, menjelaskan  tentang Netralitas ASN Kabupaten Waykanan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/901/V.02-WK/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten setempat.

Dalam Surat Edaran (SE) menjabarkan tentang  kategori pelanggaran Netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum bagi ASN,   tidak di perolehkan ikut Kampanye/Sosialisasi media sosial, Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada.

Kecuali, untuk menjelaskan kebijiakan Pemeirntah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan dan Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calin kepala daerah/wakil kepala daerah.

Mulyadi mengenaskan, SE dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020, Nomor : 167/KEP/2020, Nomor : 6/SKB/KASN/2020.

“Maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN,” katanya.

ASN, kata Mulyadi  tidak di perbolehkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon.

 Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/ atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam Kategori Pelanggaran Netralitas ASN.

Selain itu, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara, Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan photo copy KTP.

“Ikut sebagai peseta kampanye dengan fasilitass Negara, Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta Menjaadi angngota dan/atau pengurus Partai Politik juga termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN yang harus dihindari,”pungkasnya.

Penulis : Kuntar

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18