Kabar Gembira Bagi P3K Lampura, Pekan Depan Akan Terima SK Pengangkatan

 

Kabar Gembira Bagi P3K Lampura, Pekan Depan Akan Terima SK Pengangkatan

Gentamerah.com || Lampung Utara – Sebanyak 227 Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara (Lampura) pekan depan direncakan akan menerima surat pengangkatan (SK).

“Insyaallah, kalau misalkan tidak ada halangan, pekan depan ‎SK pengangkatan mereka akan dibagikan,”Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Abdurahman didampingi dengan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi ASN‎, Ahmadi, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskannya, surat keputusan (SK) untuk pengangkatan ‎para P3K sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten setempat. 

“Sembari menunggu proses itu kelar, mereka juga sedang memproses perjanjian kerja untuk P3K, dan nantinya, perjanjian kerja itu harus ditandatangani oleh seluruh P3K,”Terang dia.

Abdurahman menjelaskan,  jika memang terlaksana sesuai rencana, maka proses penyerahan SK itu akan dilakukan  Bupati Budi Utomo di aula tapis kantor pemkab.

“Proses penyerahan SK juga tetap mengedepankan protokol kesehatan sehingga hanya perwakilan P3K saja yang akan menerimanya. Sedangkan Sisanya, akan mengikuti proses penyerahan secara virtual dan selanjutnya mengambil SK di BKPSDM,”Katanya.

Adapun ‎mengenai surat ‎pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)‎ yang menjadi ganjalan terakhir dalam proses P3K, Abdurahman menuturkan bahwa, SPMT dari para P3K itu dimulai sejak awal Februari ini.

“Penetapan tanggal SPMT ini didapat mereka setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandarlampung, dan Nantinya, akan disiapkan format kepada masing – masing instansi dalam menetapkan SPMT,”Kata dia.

Untuk diketahui, Tes seleksi penerimaan calon P3K ‎ini sendiri dilakukan‎ pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.

Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.

Usai  pengumuman, para P3K yang diterima diharuskan melengkapi proses pemberkasan yang dimulai sejak 16 – 31 Mei lalu. Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor BKPSDM Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.‎‎ Sayangnya, proses pengangkatan mereka belum dapat terlaksana lantaran terkendala belum adanya rgulasi yang mengatur soal gaji mereka.

Dalam perjalanannya, jumlah P3K Lampung Utara saat ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri. Rinciannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri. 

Penulis : Gian paqih

Editor : Ssno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18