Rp9,2 Milyar Realisasi BOK, Dinkes Lampura Enggan Beberkan Besarnya Isentif Nakes

 

Rp9,2 Milyar Realisasi BOK, Dinkes Lampura Enggan Beberkan Bearnya Isentif Nakes

Gentamerah.com || Lampung Utara – Alokasi realisasi penggunaaan bantuan operasional kesehatan (BOK) tambahan sebasar dari Rp. 13,7 milyar bersumber dari dana kucuran pusat pada tahun anggaran 2020 yang lalu. Hanya terealisasi sebesar Rp. 9,2 milyar, digunakan bagi pembayaran isentif tenaga kesehatan  penanganan covid-19 di Lampung Utara pada tahun 2020. Terkait berapa besarnya isentif per-tenaga kesehatan (nakes).

Pasalnya dari realisasi anggaran sebesar Rp. 9,2 Milyar tersebut hanya untuk 1857 tenaga kesehatan mulai dari 27 puskemas, dinas kesehatan, dan tenaga kesehatan RSD HM Ryacudu Kotabumi dan cara penghitungannya isentif nya pun ada hitungan tersendiri dari Kemenkes bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19.

“Dari pagu Rp. 13.701.010.000 dan hanya terealisasi Rp. 9.268.849.000 sebenarnya itu lending sektornya   bidang sumber daya kesehatan (SDK),”Kata seketaris dinas kesehatan Lampura Ir. Hendri US. M.I.P didampingi juga Kasubbag Perencanaan, Cipto bahagio, dan kasi SDMK Jaruan Tamam, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (17/02/2021)

Menurutnya, alokasi untuk anggaran Rp 13,7 milyar tersebut di distribusikan kepada puskesmas, lalu ada yang dikelola pada rumah sakit RSD HM Ryacudu kotabumi, ada juga yang di kelola oleh dinas kesehatan.

“Untuk diketahui, mayoritas ini di distribusikan ke puskemas sekitar 60 persen dari total anggaran BOK tambahan yang sudah terealisasi itu sekitar Rp5 M sampai dengan Rp6 milyar,”kata dia.

Dijelaskan nya, untuk uraian ataupun tenaga kesehatan mana itu sesuai dengan surat keputusan (SK) bagi yang terlibat.

“Untuk besaran kisaran ke puskemas itu lebih pada penanganan kasus yang terjadi disana itu berapa, baru kita lakukan pembayaran. Bukan karna glondongan langsung dibayarkan ke mereka karna itu semua ada itungan sesuai dengan dasar ataupun SOP nya itu sendiri,”Ujarnya

Sementara, masih tempat yang sama, kasi sumber daya manusia kesehatan (SDMK) dinas kesehatan, Jaruan Tamam menuturkan bahwa untuk tenaga kesehatan untuk penanganan covid itu sebanyak 1857 tenaga kesehatan dan itu semua terakumulasi dari bulan Maret hingga bulan November dengan jumlah anggaran Rp. 9 milyar tersebut.

“Pada bulan November kita mendapatkan kucuran dana dari pusat sebesar Rp. 9.268.849.000,”Kata dia.

Dijelaskannya,  BOK tambahan  total seluruh  sebesar Rp. 13.701.010.000, Yang terealisasi Rp. 9.268.849.000.

“Aliran dana itu ke 27 puskemas, kerumah sakit dan ada juga yang di dinas kesehatan,”Terang dia.

Saat disingung apakah dana sebanyak Rp 9 milyar lebih tersebut dibagi rata kepada 1857 tenaga kesehatan secara merata, Jaruan Tamam mengaku besarnya tidak sama.

“Oh enggak, itu ada hitungan tersendiri berdasarkan hitungan dari kementerian kesehatan. Kemudian ditambakan juga berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana isentif ini melalui kepala badan (BPSDM) melalui bentuk surat edaran dan itu yang kita gunakan, untuk anggaran Rp. 9 milyar tersebut sudah terealisasi semua,”Elak dia

Jaruan Tamam menguraikan dalam bentuk tulisan  bahwa untuk tenaga kesehatan di 27 puskemas, rumah sakit ryacudu, dan dinas kesehatan bagi yang menangani covid-19 pada bulan Maret sampai dengan november sebanyak 1857 dengan rincian pada bulan maret sebanyak 339 tenaga kesehatan, April sebanyak 336 tenaga kesehatan, dan April lagi 29 tenaga kesehatan, Mei sebanyak 116 tenaga kesehatan, Juni sebanyak 109 tenaga kesehatan, Juli 31 tenaga kesehatan, Agustus sebanyak 126 tenaga kesehatan, September sebanyak 280 tenaga kesehatan, Oktober sebanyak 206 tenaga kesehatan, dan November sebanyak 285 tenaga kesehatan. 

Untuk diketahui,   (sumber Kominfo.go.id)Besarnya insentifnakes pada 2020 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Berikut rincian insentif nakes: 

a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:

Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan

Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan

Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan

Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan 

b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Sementara besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. 

Penulis : Gian Paqih

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group