Rudapeksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Oknum Satpam di Waykanan Dijebloskan Penjara

 

Rudapeksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Oknum Satpam di Waykanan Dijebloskan Penjara

Gentamerah.com || Waykanan – Tega merudapeksa anak tirinya, K
(28) Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan dijebloskan
ke hotel prodeo Polres Waykanan, Jum’at (7/1/2021)

Aksi bejat pelaku terhadap Dara (16) sudah berlangsung sejak
Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku
telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu  sekitar tujuh kali.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku merupakan Satpam di sebuah
perusahaan Swasta di Waykanan. Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan
kepada orangtuanya, karena hamil, akibat perbuatan pelaku. Dan pada hari Rabu
tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung
korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Wayanan.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut hari dan
tanggalnya lupa, tapi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah
terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan,” katanya.

Saat itu korban masuk kamar untuk mengambil baju, tetapi Ketika
hendak keluar kamar, pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri
korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan
pelecehan seksual, dipergoki ibu korban, sehingga pelaku mengurungkan niat
bejatnya.

Namun, pelaku tidak menyadari perbuatannya, pada pada bulan September
2020 sekitar pukul 04.00 Wib di kontrakan milik perusahaan Kecamatan Pakuan
Ratu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur,
pelaku  mengancam korban akan menyakiti
ibu korban jika Dara melakukan perlawanan atau bercerita kepada siapapun.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditangkap pada hari Kamis,
06-01-2022 pukul 16:00 WIB oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Waykanan dan UPPA
Satreskrim Polres setempat, di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, saat
dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan
pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Kuntar

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18