Mesuji – Gudang minyak goreng merk “KITA” diduga milik mantan sekretaris daerah (Sekda) Mesuji, Lampung di grebek Polisi, karena terindikasi curang takaran, Rabu (19/03/2025).
Kendati saat ini memang sedang marak peredaran minyak merk tersebut, ternyata mantan Sekda satu ini justru mengeruk penghasilan.
Gudang minyak yang berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, di grebek tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjungraya, karena sudah lama mengendus adanya praktik curang tersebut.
Saat ini gedung tersebut telah di pasang garis polisi (Police line) oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung.
Kasat Reskrim Mesuji, Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3249 botol Minyak Goreng Merek Minyak Kita, di Gudang milik Sam, mantan Sekda Mesuji.
“Dengan temuan ini, Kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa Langkah, mengamankan barang-barang yang menjadi barang sitaan, akan kita lakukan Uji Lab, mendatangkan ahli, guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP,” katanya.
Rosali mengaku, penyegelan tersebut di lakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Merk Minyak Kita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML.
“Bisnis ini katany telah berjalan kurang lebih 3 Bulan, dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan, akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Untuk sementara ini, kami masih akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi,” ujarnya.