Ternyata Perkara Hutang, Kakak Bunuh Adik Kandung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ternyata Perkara Hutang, Kakak Bunuh Adik Kandung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Lampung Utara – Kurang dari 12 jam, pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya, diamankan Polres Lampung Utara.

Peristiwa itu terjadi pada sore Kamis 20 Maret 2025,  menjelang berbuka puasa, di Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, K (44) , meregang nyawa setelah ditusuk oleh B (50)  yang merupakan kakak kandung korban.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, Hari itu pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara menuju rumah adiknya guna menagih hutang, namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata, hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban.

“Untuk TKP Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dengan korban K 44 Tahun,” katanya.

Deddy menjelaskan, korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku di tenangkan pihak keluarga, kerumah saudara pelaku.

Menurutnya, berawal dari hubungan bisnis, dimana pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.

“Pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan daripada korban, karenakan masalah hutang piutang,” terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menerangkan, berawal dari korban memiliki hutang 25 juta pada tersangka, kemudian tersangka ingin menagih hutang tersebut.

“Saat ingin menagih pelaku sudah berniat membawa sajam dan saat datang kerumah korban pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu,” Jelas AKP Apfryyadi Pratama, saat Konferensi pers .

Dijelaskan juga hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan 17 juta sisa 8 juta rupiah, dan korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.

“Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lansung menusuk ke ulu hati dari korban,” Ujarnya.

Kasat Reskrim itu menjelaskan dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8 cm, lebar 2 cm.

“Karena perbuatannya pelaku bakal di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain pelaku, polisi juga ikut mengamankan, satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group