Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com ||Mesuji- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mesuji, Lampung yang diminta melakukan pengukuran ulang tanah bersertifikat
atas nama Arpan No 142 Desa Wiralaga I, kecamatan Mesuji, diduga “Ngawur”
dalam menentukan titik koordinat tanah tersebut.
Sengketa tanah yang sebelumnya hingga ke meja hijau itu,
dalam pengukuran ulang yang dilakukan BPN setempat, menentukan titik koordinat
berada diseberang sungai, padahal dalam aturan tidak pernah ada sungai masuk
dalam sertifikat.
Tanah dengan luas 18.750 M² (75x250M) milik Arpan tersebut dilakukan pengukuran
ulang yang dilakukan BPN Mesuji didampingi Kasubsektor Mesuji, Ipda Tata Subrata beserta anggota, Camat Mesuji,
Topik Widodo, Tokoh masyarakat wiralaga I, linmas desa wiralaga I, dan
disaksikan masyarakat sekitar, Kamis (09/06/2022).
Riza Arfiansyah,
salah seorang staf BPN Mesuji mewakili kepala BPN Mesuji, Elirahmatulloh
mengatakan, pengembalian batas tanah bersertifikat atas nama Arfan berdasarkan
peta pada saat sertifikat di terbitkan (2004) bukan penunjukan.
Proses pengukuran ulang awalnya berjalan lancar, akan tetapi
pada saat penentuan titik koordinat yang keempat terjadi perdebatan, pemilik
tanah bersertifikat yang diwakilkan keluarganya monolak titik koordinat keempat
berada di seberang sungai.
Ditempat yang sama, mantan Kepala Desa wiralaga 1, Ali Imron
mengatakan, bahwa pada saat pembuatan sertifikat tanah seluas 18.750 m² atas
nama Arfan tersebut dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, dan memastikan bahwa ukuran tanah itu tidak
sampai melewati sungai seperti yang dikatakan oleh pihak BPN Mesuji.
“Kalau sampai nyeberang sungai itu ga ada, tapi kalau
nyeberang jalan ini iya. Karena jalan ini dibuat baru, setelah terbitnya
sertifikat. Saya juga ada petanya, makanya saya paham betul sejarah tanah ini,”
kata dia.