Dalam Sehari, Empat Pelaku Pengguna Narkoba Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Dalam Sehari, Empat Pelaku Pengguna Narkoba Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Dalam Sehari, Empat terduga
pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Lampung Utara. Keempat terduga pelaku ditangkap
kedapatan mengonsumsi narkoba jenis shabu, ditangkap didua lokasi berbeda.

Keempatnya tersebut, FES (32) warga jalan Lebung Curup
Rejosari kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga jalan Pahlawan kelurahan Tanjung
Aman kecamatan Kotabumi Selatan, sementara untuk NSR (25) dan AZ (28) adalah
warga desa Candimas kecamatan Abung Selatan.

“Bermula dari pihaknya melakukan  penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya
jalan Lebung Curup Rejosari kecamatan Kotabumi pada Selasa (7/6/2022) sekira
pukul 13.00 wib. Pada inisial FES, kita dapatkan barang bukti empat plastik
klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisa
pakai, uang tunai sejumlah Rp. 672.000 dan beberapa barang bukti lainnya,”
Kata Kasatresnarkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya, S.H, Kamis
(09/06/2022).

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap
FES, kembali pihaknya dari Satresnarkoba sekira pukul 14.30 wib melakukan
penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahguna lainnya.

“Masing-masing BDP (25) warga jalan Pahlawan kelurahan
Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga jalan Melati desa Candimas Kec Abung
Selatan dan AZ (28) juga warga desa Candimas kecamatan Abung Selatan. Untuk
Barang bukti yang disita yaitu satu buah plastik bening diduga narkotika jenis
sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton
bud. “Dan untuk kedua tempat kejadian perkara tersebut yang pertama di
sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas
Kecamatan Abung Selatan,” kata dia.

AKP I Made Indra Wijaya juga menjelaskan untuk saat ini ke
empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung
Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan.

“Untuk keempat terduga pelaku tersebut dapat dikenakan
melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group