Terkait Dugaan Pemacatan Sekdes Bumidana, DPRD Waykanan Lakukan Hearing Dengan Kakam

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Terkait pemberhentian Sekretaris Kampung Bumidana Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan, sudah melalui
mekanisme yang tepat, dan tidak ada permasalahan. Kendati sempat mencuat pemecatan Sekdes tersebut, ternyata diakui kepala kampung setempat bahwa sekdes itu melakukan indisplin.

Hal itu dikatakan Kepala Kampung Bumidana, Gembong Seto Yuwono saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 1 DPRD Waykanan,  saat hearing Bersama Komisi 1 DPRD Waykanan, ruang Komisi 1, Rabu (06/09/2023).

Menurut keterangan Kepala Kampungn Bumidana, Gembong Seto Yuwono, pemberhantian Safari sebagai Sekretaris Kampung Bumidana karena
mengambil alih tugas-tugas tugas kepala kampung. “Saya kasih contoh soal tugas itu, misalnya penandatanganan, seharusnya itu saya sebagai kepala kampapung yang menandatangani, tapi tandatangani oleh sekretaris kampung. Dan ada masalah lainyang lebih urgen,” katanya, tanpa menyebut alasan urgen seperti apa.

Jika pengakuan Safari tidak pernah dipanggil untuk membicarkan masalah tersebut maka hal itu ditampik oleh Gembong. “Seingat saya, beliau saya
panggil secara kedinasan di kantir kampung, dan saya ajak bicara empat mata. Saya berhentikan beliau (Sekdes RED), bukan karena saya benci kepada beliau, akan tetapi itu semua bentuk sayang saya kepada saudara Safari,” ujarnya.

Saat pengangkatan Safari sebagai sekretaris kampung, diakuinya banyak  Masyarakat kampung setempat yang tidak setuju. Gembong Seto Yuwono membantah jika ada tiga aparatur yang diberhentikan. “Cuma saudara Safari aja yang diberhentikan sebagai Sekdes, kalau dua kaur, Marmin Rahmawan sebagai Kasi Kesra dan  Supriansyah sebagai Kaur Perencanaan, itu mengundurkan diri sejak zaman penjabat (Pj) kepala kampung,” kata dia.

Ketua Komisi 1 DPRD Waykanan, Lukman mempertanyakan tibulnya permasalahan tersebut karena Safari sebelumnya adalah lawan politik pencalonan
Kepala Kampung Bumidana, Gembong Seto Yuwono.

 “Persoalan ini timbul, setelah Saudara Safari ikut mencalonkan diri sebagai kepala kampung, kenapa tidak saudara tindak lanjuti saat saudara (Gembong Seto  Yuwono,RED) menjabata sebagai Kakam Bumidana pada periode pertama dulu,” kata Lukman.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati Waykanan, aparatur itu diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau sedang terlibat hukum pidana.

“Seharusnya sebelum melakukan pemberhentian aparat Kampung, saudara harus memberikan surat peringatan pertama dan seterusnya. Surat peringatan pertama menuju surat peringatan kedua itu harunya 14 hari, tapi ini belum satu bulan, sudah memberhentikan aparatur kampung, ini jelas sudah melanggar regulasi yang ada.,” ujar dia.

Kata dia, hal itu juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Desa, Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan menteri nomor tahun 2012 serta Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2018, dijelaskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung dan aparatur kampung Lukman minta kepada Dinas KMK dan  Inspektorat untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai  sebuah catatan, jangan sampai kedepan terjadi lagi.

“Saya meminta inspektorat dan PMK untuk secara serius mengawasi persoalan ini, dan awasi juga anggaran Kampung, karena anggarkan hampir Rp2 miliar. Sekali lagi saya tekankan, kepada pihak inspektorat untuk melakukan pembinaan kepada kampung-kampung yang diduga bermasalah dan ini salah satu kampung zona merah,” katanya.

Safari, mantan sekretaris Kampung Bumidana mengaku sudah legowo, tapi harapannya kedepan jika kakam ingin memberhentikan aparatur kampung harus dipanggil dulu. “Diajak bicara empat mata,  misalnya sekarang berhenti dulu, gantian dengan yang lain, kan enak gitu,” tuturnya.

Menanggapai persoalan tersebut, ditempat yang sama Camat Waytuba, Johanes, SE.MM dengan tuduhannya ada pembiaran, itu tidak benar, karena sudah dilakukan klarifikasi dan turun ke Kampung Bumidana.

“Terkait pemberhentian saudara Safari, sebagai sekretaris kampung ,itu seluruh aparatur Kampung meminta jika saudara Safari tidak diberhentikan, maka seluruh aparatur Kampung akan mengundurkan diri. Betul ada surat pemberhentian aparatur Kampung atas nama saudara Safari dan untuk aparatur yang lain, mereka mengundurkan diri,” ujar Camat.

Johanes mengatakan, pemerhentian Safari selama menjabat sebagai sekretaris kampung,  dirinya sudah koordinasi kepada Kepala Dinas PMK,  dan disarankan untuk mengikuti aturan yang ada.

“Dasar saya menyetujui pemberhentian aparatur kampung, karena saudara saya ini sudah menjadi pengurus salah satu partai politik. Itulah yang saya lakukan dalam melakukan Project Turun ke bawah, supaya ketika saya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian saudara Safari, tidak ada kesalahan.,” tuturnya.

Kadis PMK Waykanan, Ixuan mengatakan, terkait soal aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung, semua sudah ada aturannya di Perbup.

“Kami sudah melakukan koordinasi, diantaran kami dan ketua komisi, terkait sikap yang akan ambil oleh saudara Gembong, apakah salah atau tidak memberhentikan aparatur kampung, setelah melihat dokumen-dokumen yang ada, maka kami simpulkan tindakan tersebut tidak menyalahi aturan,” kata dia.

Ari Antoni, Kepala Inspektorat Waykanan mengatakan, melihat perkembangan di DPRD ini, Alhamdulillah sudah menemui kata sepakat, dan saudara Safari menyatakan legowo menerima pemberhentian tersebut. ini tidak banyak yang saya sampaikan pesan saya banyak cara dan Jalan Jika kita ingin mengabdi kepada
masyarakat khususnya kepada Kampung kita bisa dengan cara melakukan sosial kontrol sebagai pengingat jika ada pekerjaan ataupun kinerja kepala kampung
yang kurang benar bisa ditegur bisa menjabat sebagai anggota BPK dan lain sebagainya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group