Cabuli Siswi Hingga Berulang, Kepsek SMP di Tangsel Digelandang ke Penjara

Cabuli Siswi Hingga Berulang, Kepsek SMP di Tangsel Digelandang ke Penjara
Ilustrasi

Tangerang – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SHL (35), kepala sekolah SMP dan pembina OSIS SMK di salah satu pesantren kawasan Legok, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, Banten karena diduga kuat mencabuli siswi SMK berusia 15 tahun yang menjadi binaannya.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembina OSIS dan pembimbing tahfiz Qur’an untuk mendekati korban dan menjanjikan jabatan ketua OSIS kepada korban sebagai bentuk rayuan.

“Tersangka membujuk korban agar bersedia jadi ketua OSIS. Setelah hubungan dekat, korban diajak ke tempat sepi di lingkungan pesantren dan dicabuli,” kata Victor dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya bujuk rayu, pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari grup tahfiz jika menolak. Aksi cabul pertama terjadi awal tahun 2025 dan terus berulang hingga sembilan kali, bahkan dengan unsur kekerasan seksual.

Parahnya, SHL juga sempat menyogok korban dengan uang agar tutup mulut. Pada bulan Maret 2025, pelaku kembali mencabuli korban di ruang tata usaha (TU) pesantren.

“Tersangka melakukan pencabulan berulang kali dengan kekerasan, dan memberikan uang agar korban tidak melapor,” lanjut Kapolres.

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur’an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

“Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” jelas dia.

Saat ini, SHL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan