DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Nomor 6

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Nomor 6

ADVERTORIAL

Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2020, di Gedung DPRD setempat, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Senin (29/07/2024).

Raperda tersebut,  tentang susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dan Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, hadir mewakili Pj Bupati Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin yang sekaligus menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dan Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Nomor 6

Berkaitan dengan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024, yang telah di sampaikan pada tanggal 13 Mei 2024 lalu. Kali ini Pemkab Mesuji menyampaikan Ranperda Kabupaten Mesuji tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2020, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

“Perlu kami diketahui bersama bahwa, Ranperda tersebut kami sampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023, tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset Daerah,” kata Pj Bupati dalam penyampaiannya yang dibacakan oleh Sekda Syamsudin.

Selain itu menurutnya, Ranperda ini juga diharapkan dapat mengakomodir dinamika kelembagaan di lingkungan Pemkab Mesuji sesuai dengan kewenangan dengan berasaskan efektifitas dan efisiensi, baik dalam hal kinerja maupun anggaran. Penyampaian Ranperda ini juga telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.

“Namun kendati demikian, kami mengharapkan saran dan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda tersebut. Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”lanjutnya.

Masih disampaikan Sekda, bahwa pada agenda rapat paripurna ini, pihaknya juga akan menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih sekali lagi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan. Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan KUPA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 ini,”imbuhnya.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Nomor 6

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD TA 2024 serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

“Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 ini telah disinergikan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” ujarnya.

Ekonomi regional Kabupaten Mesuji pada tahun 2024 diperkirakan masih mengalami pemulihan seiring dengan berubahnya status pandemi Covid-19 menjadi endemic. Namun, ketegangan geopolitik masih menjadi ancaman utama prospek ekonomi dan perdagangan global di tahun 2024.

Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut, Pemkab Mesuji dipandang perlu mengarahkan kebijakan untuk mengoptimalkan berbagai potensi domestik dalam rangka memperkuat ketahanan perekonomian nasional.

Harmonisasi kebijakan pusat dan kebijakan daerah terkait peningkatan daya saing ekonomi diharapkan akan lebih menguat di tahun 2024.

“Sehingga hal tersebut, dapat mendorong kinerja perekonomian regional Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik,”tambahnya.

Dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Mesuji, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh 3,50-5,0 persen pada tahun 2024.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji.

“KUPA dan P-PPAS yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah tahun 2024 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026,”paparnya.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan Nomor 6

Sekda juga memaparkan, arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kabupaten Mesuji Tahun 2024 ditujukan untuk Penguatan Perekonomian Daerah yang bertumpu pada peningkatan Produktifitas Pertanian, dengan prioritas pembangunan diarahkan pada:

– Peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan;

– Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian Dan Wilayah Pedesaan;

– Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Daya Saing Daerah;

– Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi;

– Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan penaggulangan kemiskinan.

– Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian,:

– Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.043.497.501.785 (1 Triliun 43 milliar 497 juta 501 ribu 785 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.20.277.952.680 (20 miliar 277 juta 952 ribu 680 rupiah) dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

– Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.073.322.087.737 (1 Triliun 73 miliar 322 juta 87 ribu 737 rupiah) atau turun sebesar Rp.12.544.795.815 (12 milyar, 544 juta, 795 ribu, 815 rupiah) dari Kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

– Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah), atau berkurang sebesarRp.32.822.748.495 (32 Milyar 822 juta 748 ribu 495 rupiah) dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat isu strategis yang mempengaruhi postur Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023,  tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024 menyebabkan pendapatan yang bersumber dari DAU telah memiliki earmark sesuai dengan peruntukannya.

“Selain itu, Persiapan Pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,”paparnya.

Pada kesempatan itu, Sekda juga meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Mesuji agar dokumen KUPA dan P-PPAS Kabupaten Mesuji Tahun 2024 dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mesuji Elfianah itu, dihadiri sebanyak 24 orang dari total 35 anggota dewan setempat. Dengan demikian maka berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf “c” Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji, Paripurna pada hari ini dinyatakan sah dan memenuhi Quorum. ADV

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18