Anggota DPR Asal Riau Cuek Dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Koptan Manunggal

Anggota DPR Asal Riau Cuek Dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Koptan Manunggal
Caption: Muhammad Rahul anggota Komisi III DPR RI asal Riau

Pekanbaru – Anggota DPR RI asal Riau diduga enggan merespon konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation ( PT MSSP).

Muhammad Rahul, anggota DPR RI asal Riau terkesan cuek dengan konflik tanah yang ada didaerahnya, padahal dirinya berada di Komisi III.

Politisi Gerindra itu taka da respon Ketika dimintai tanggapannya melalui percakapan daring pada Jumat (17/11/2023) dan diulangi lagi pada Sabtu (18/11/2023), Rahul cuek alias bungkam.

“Terus terang kami kecewa dengan wakil kita di Senayan pak Rahul yang tidak memiliki responsibilitas terhadap persoalan yang sedang kami alami,” ungkap Karim Pohan, perwakilan Koptan Manunggal, Minggu (19/11/2023).

Karim menyebutkan, sudah seharunya sabagai wakil rakyat, membela warga yang sedang mengalami kesewenang wenangan dari PT MSSP.

Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau.

Rapat tersebut dihadiri BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.

Dalam rapat di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP,  tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar.

Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.

B Anton Situmorang, kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat itu, Kepala BPN Provinsi Riau, Asnawati SH mengatakan, bahwa lahan koptan Manunggal berada diluar HGU PT MSSP.

“Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan,” ujar Anton.

Print Friendly, PDF & Email
Penulis: PJS

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group