Jakarta – Hari kedua Rapat kerja nasinal (Rakernas) I Pro Jurnalismedia Siber (PJS) masing-masing DPD memaparkan kondisi kekinian organisasi.
Acara tersebut, dipandu Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dan Sekjen PJS, Abdul Rasyid Zainal diskusi internal tersebut berlangsung dengan penuh keakraban, di ballroom BW Kemayoran Hotel & Convention, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023).
Provinsi Riau yang mendapat kesempatan pertama memaparkan kalau saat ini sudah ada empat kabupaten/kota yang terbentuk, sementara masih ada dua kabupaten lagi menyusul untuk diberi mandat.
“Animo jurnalis terhadap PJS ini sangat tinggi. Saat ini kita hanya melakukan seleksi kasar saja. Nanti kalau kita sudah mendaftar di dewan pers, maka seleksi akan kita perketat,” ucap Yanto Budiman Situmeang, Ketua DPD PJS Riau.
Hal yang sama juga di sampaikan Taufik Hidayat, Ketua DPD PJS Lampung. Meski banyak kendala dalam mengembangkan sayap organisasi, namun hingga kini anggota PJS di Lampung sudah mencapai 180 orang.
“Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu organisasi ini akan terus kita lebarkan sayapnya. Saya optimis, jika nanti PJS ini sudah menjadi konstituen dewan pers, banyak orang yang akan melirik,” ucap Taufik.
Baca Juga : Rakernas 1 Pro Jurnalismedia Siber, Ketum PJS Mengajak Pengurus di 28 Provinsi Taati KEJ
Berturut-turut pandangan umum di sampaikan perwakilan dari Papua Barat Daya, Provinsi Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumut, Kepri, Banten dan beberapa provinsi lainnya.
Intinya sama, berjuang untuk membesarkan PJS di daerah masing-masing. Dan komitmen untuk melengkapi persyaratan administrasi menuju pendaftaran ke Dewan Pers yang di jadwalkan pada November 2023 mendatang.
“Kita akan segera menuntaskan pendataan anggota sesuai dengan yang di minta DPP. Insya Allah, tertib administrasi ini akan kita lakukan,” ucap Muhammad Rusli yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta cukup antusias melontar pertanyaan juga masukan-masukan yang positif. Mulai soal pergantian nama organisasi hingga kasus-kasus hukum yang di alami oleh jurnalis.
Dalam konteks ini Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba menjawab dengan taktis. Menurutnya, selama jurnalis PJS bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik yang benar yang tidak melanggar KEJ dan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap di permasalahkan oleh yang merasa tidak menerima pemberitaan itu, wajib hukumnya ada pembelaan dari PJS.
“PJS wajib memberi pembelaan dengan catatan seluruh anggota PJS bekerja on the track dengan memegang teguh asas cover bod site, KEJ dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mahmud.
Sebagaimana d iketahui, Rapat Kerja Nasional I PJS ini berlangsung dari hari Sabtu hingga Minggu (28-30 Oktober 2023) dii kuti perwakilan dari 16 provinsi dan beberapa dari kepengurusan tingkat cabang. (*)