Jual Beras Bulog?, Ketentuan Harga Hanya Rp8.900/kg, Ini Aturanya

Jual Beras Bulog?, Ketentuan Harga Hanya Rp8.900/kg, Ini Aturanya

Gentamerah.com || Jakarta –   Perum Bulog mulai masif menggelontorkan beras-beras impor yang di datangkan dari Vietnam dan Thailand untuk operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Tujuannya agar stok bertambah dan harga beras segera turun.

Tidak hanya menjual langsung ke pasar ritel seperti Alfamart dan Indomart, Bulog juga menggelontorkan beras impor kepada para pedagang. Misalnya kepada para pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengungkapkan Bulog membuka peluang para pedagang untuk membeli beras Bulog. Namun mereka harus mau menandatangani surat pernyataan yang berisi aturan main penyaluran beras Bulog.

“Ratusan pedagang di Pasar Cipinang sudah membuat pernyataan bahwa tidak boleh menjual (beras) di atas Rp8.900 per kg,” ungkap Buwas saat sidak di PIBC, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memantau bongkar muatan 5.000 ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (16/12/2022).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memantau bongkar muatan 5.000 ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (16/12/2022).

Buwas menjelaskan, pedagang membeli beras Bulog dengan harga Rp8.300 per kg. Beras tersebut tidak boleh di jual lagi ke pedagang tingkat ecer atau di sebutnya downline dengan harga lebih dari Rp8.900 per kg. Sehingga pedagang ecer nantinya bisa menjual ke masyarakat antara Rp9.300-Rp9.450 per kg atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kemudian kedua memiliki downline atau pasar turunan yang menjual dengan harga Rp9.300,” sebutnya.

Syarat ketiga atau yang paling penting adalah beras Bulog tidak boleh di oplos. Menurut Buwas, kualitas beras Bulog kali ini sangat bagus dengan tingkat pecah atau broken hanya 5%. Sehingga menurutnya tergolong beras premium.

“Dan beras tidak boleh di oplos karena beras ini kualitas premium di jual dengan harga medium,” sebutnya.

Apabila di temukan pelanggaran atau pengoplosan maka pedagang tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari Satgas Pangan.

“Downlinenya pasti punya dong (catatan perjalanan distribusi beras). Misalnya Cilacap dia mau kemana aja. Misalnya beli 100 ton habis enggak nanti terjual? Atau hanya 50 ton. Berarti 50 lagi di mana? Yes (potensi di oplos). Nah saya tidak nuduh ya tetapi curiga boleh. Nanti itu tugasnya Satgas Pangan karena itu berkaitan dengan pelanggaran. Terserah (penindakan),” jelas Buwas.

Sumber CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group