Ketua Tim Hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno, mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di dua bank.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin membalas dengan menyoroti
kursi BW di DKI. Hal itu diungkapkan saat BW mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jl Medan
Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).
Syariah yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu. “Menurut
informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah
dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga,
Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan.
mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo atau (Jokowi) dan Ma’ruf Amin dari
kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan
di bank tersebut bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Tim hukum
Prabowo-Sandiaga mengaku menyertakan dokumen tersebut ke MK.
menandatangani dokumen itu di KPU. Itu Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom
D-nya itu disebutkan, ‘apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai
karyawan atau pejabat dari BUMN’? Ternyata beliau (Ma’ruf) tidak memberi
contreng. Katanya belum. Kok. Sampai sekarang belum juga? Kira-kira
begitu,” papar Bambang. Detik