BW Tuding Ma’aruf Amin Miliki Jabatan di Bank, Hakim Diminta Mendiskualifikasi Pasangan Jokowi-Ma’aruf


gentamerah.com | Jakarta – Bambang Widjojanto  (BW),
 Ketua Tim Hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno, mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di dua bank.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin membalas dengan menyoroti
kursi BW di DKI. Hal itu diungkapkan saat  BW mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi (MK),  di Gedung MK, Jl Medan
Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).

BW menyebut Ma’ruf Amin masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri
Syariah yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu. “Menurut
informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah
dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga,
Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan.

Dalam petitum mereka, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim
mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo atau (Jokowi) dan Ma’ruf Amin dari
kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan
di bank tersebut bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

BW menyebut pada saat mendaftarkan diri ke sebagai bakal cawapres, Ma’ruf
tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Tim hukum
Prabowo-Sandiaga mengaku menyertakan dokumen tersebut ke MK.

“Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki itu disebutkan waktu
menandatangani dokumen itu di KPU. Itu Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom
D-nya itu disebutkan, ‘apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai
karyawan atau pejabat dari BUMN’? Ternyata beliau (Ma’ruf) tidak memberi
contreng. Katanya belum. Kok. Sampai sekarang belum juga? Kira-kira
begitu,” papar Bambang. Detik

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18